Hajatan Resepsi Dilarang, Plt Wali Kota Cimahi: Pernikahan Cukup Akad Nikah!
Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:44 WIB
loading...
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan seluruh izin hajatan dilarang, pernikahan cukup akad nikah tanpa resepsi. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
CIMAHI - Guna menghindari lonjakan kasus COVID-19 yang lebih besar, Pemkot Cimahi, Jabar melarang kegiatan hajatan pernikahan dengan resepsi dan pentas hiburan.
Baca juga: Waduh, Ruang Isolasi BPWS-Madura Overload, Pasien COVID-19 Tidur di Lantai
Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Terungkap, Gubernur Jatim Khofifah Tertular COVID-19 dari Pengawal Pribadinya
"Cimahi kasus COVID-19 masih tinggi, jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Waduh, Ruang Isolasi BPWS-Madura Overload, Pasien COVID-19 Tidur di Lantai
Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Terungkap, Gubernur Jatim Khofifah Tertular COVID-19 dari Pengawal Pribadinya
"Cimahi kasus COVID-19 masih tinggi, jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).
Lihat Juga :