Hajatan Resepsi Dilarang, Plt Wali Kota Cimahi: Pernikahan Cukup Akad Nikah!
loading...
A
A
A
CIMAHI - Guna menghindari lonjakan kasus COVID-19 yang lebih besar, Pemkot Cimahi, Jabar melarang kegiatan hajatan pernikahan dengan resepsi dan pentas hiburan.
Baca juga: Waduh, Ruang Isolasi BPWS-Madura Overload, Pasien COVID-19 Tidur di Lantai
Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Terungkap, Gubernur Jatim Khofifah Tertular COVID-19 dari Pengawal Pribadinya
"Cimahi kasus COVID-19 masih tinggi, jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).
Menurutnya, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih, karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Yakni sebanyak 15 dari pihak mempelai pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.
Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19. Nantinya petugas di tingkat kelurahan dan RW juga harus mengingatkan serta melakukan monitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak patuh.
"Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," tegasnya.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.
"Aktivitas diperketat lagi untuk mencegah penularan, sebab dari data ada 829 orang masih terkonfirmasi aktif dan 6.434 orang sudah sembuh," tegasnya.
Baca juga: Waduh, Ruang Isolasi BPWS-Madura Overload, Pasien COVID-19 Tidur di Lantai
Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Terungkap, Gubernur Jatim Khofifah Tertular COVID-19 dari Pengawal Pribadinya
"Cimahi kasus COVID-19 masih tinggi, jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).
Menurutnya, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih, karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Yakni sebanyak 15 dari pihak mempelai pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.
Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19. Nantinya petugas di tingkat kelurahan dan RW juga harus mengingatkan serta melakukan monitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak patuh.
"Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," tegasnya.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.
"Aktivitas diperketat lagi untuk mencegah penularan, sebab dari data ada 829 orang masih terkonfirmasi aktif dan 6.434 orang sudah sembuh," tegasnya.
(shf)