Belum Ada Tersangka Kejahatan Seksual di Sekolah SPI, Komnas PA Bawa Bukti Baru

Jum'at, 25 Juni 2021 - 23:35 WIB
loading...
Belum Ada Tersangka Kejahatan Seksual di Sekolah SPI, Komnas PA Bawa Bukti Baru
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Mapolda Jawa Timur, Jumat (25/6/2021). Foto: iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur hingga kini belum menetapkan tersangka terkait laporan kekerasan seksual di sekolah SPI di Kota Batu .

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali mendatangi penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Arist Merdeka Sirait membawa bukti baru rekaman video dan testimoni para korban dugaan kekerasan seksual oleh pemilik sekaligus pengelola sekolah SPI berinisial JE.



Selain membawa bukti baru, Komnas Perlindungan Anak juga membawa 2 dari 14 orang saksi korban untuk menemui penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim guna menguatkan bukti baru yang diserahkan kepadapenyidik supaya proses penyidikan lebih cepat dan ada penetapan tersangka.

“Jadi hari ini diterima penyidik untuk tambah bukti baru sampaikan bukti baru rekaman video dan testimoni dokumen lain supaya kasus ini, utama aduan dari korban kejahatan seksual terhadap anak-anak,” bebernya.

Baca juga:
Diana, Gadis Cantik Lulusan Unair Gagal Jadi Dosen Malah Terpilih Jadi Kades

Dia menyebutkan, video yang dibawa sejak tahun 2017 , 2008, 2009. Peristiwanya kata dia, saksi korban angkatan ke 2 angkatan pertama sudah punya pengalaman pahit sehingga kasus ini jangan bergeser ke eksploitasi ekonomi.

“Pengaduan utama adalah pengaduan kejahatan seksual terhadap anak, ini akan menjadi bukti, nah itu yang kita tanya kan kemarin sudah dimintai keterangan saksi, saya mendengar jangan sampai kasus ini diselidiki eksploitasi ekonominya tapi kejahatan seksualnya, ada video dan testimoni korban serta pengakuan alumni saksi korban,” tegasnya.



Bukti baru yang dibawa ini sekaligus untuk memperkuat bukti-bukti menyangkut pengaduan utama dari kasus ini yakni kekerasan seksual pada anak dan bukan terkait eksploitasi ekonomi para korban.

Sebelumnya, pemilik sekolah SPI berinisial JE, pada Rabu (23/6/2021) juga telah dipanggil unit renakta reskrimum polda jatim, untuk dimintai keterangannya terkait laporan komnas pa atas dugaan pelecehan seksual, kekerasan anak, serta eksploitasi anak di sekolah SPI.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)