Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMA SPI, Komnas PA Beri Informasi Tambahan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) guna menyampaikan informasi tambahan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah informasi penting yang dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Baca Juga: 40 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
“Informasi yang akan kami sampaikan itu terkait aduan dari korban ke pihak pengelola sekolah jauh-jauh hari sebelum dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dilaporkan ke polisi. Namun, aduan itu tidak diindahkan pengelola,” katanya, Kamis (10/6/2021).
Pihaknya juga mengaku sudah mengetahui kalau ada dua perwakilan SPI yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim. Yakni kepala sekolah dan guru. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, Komnas PA ingin empat pengelola SPI turut dipanggil untuk memperkuat bukti. “Ini mau tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya penyidikan dapat segera dilakukan," ungkapnya.
Arist menyatakan bahwa, kasus ini memang harus segera didalami guna menentukan tersangka. Sebab, sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik.
Semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Terlebih Polda Jatim telah mengirim Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” ujarnya.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah informasi penting yang dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Baca Juga: 40 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
“Informasi yang akan kami sampaikan itu terkait aduan dari korban ke pihak pengelola sekolah jauh-jauh hari sebelum dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dilaporkan ke polisi. Namun, aduan itu tidak diindahkan pengelola,” katanya, Kamis (10/6/2021).
Pihaknya juga mengaku sudah mengetahui kalau ada dua perwakilan SPI yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim. Yakni kepala sekolah dan guru. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, Komnas PA ingin empat pengelola SPI turut dipanggil untuk memperkuat bukti. “Ini mau tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya penyidikan dapat segera dilakukan," ungkapnya.
Arist menyatakan bahwa, kasus ini memang harus segera didalami guna menentukan tersangka. Sebab, sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik.
Semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Terlebih Polda Jatim telah mengirim Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” ujarnya.
(don)