Polda Jatim Bentuk Tim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Senin, 31 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
Polda Jatim Bentuk Tim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
Polda Jatim membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana asusila oleh JE, pemilik/pengurus sekolah SMA Selamat Pagi (SPI) Kota Batu. Foto/Okezone/Avirista Midaada
A A A
SURABAYA - Polda Jatim membentuk tim yang akan menindaklanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan JE, pemilik/pengurus SMA Selamat Pagi (SPI) di Kota Batu.

Baca juga: Penampakan SPI Kota Batu Usai Pemiliknya Dilaporkan Terkait Pelecehan Seksual

"Kita akan membentuk tim dan akan melakukan pendalaman terhadap adanya laporan dugaan tindak pidana itu (asusila). Kita juga akan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak (PA)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Laporkan Pelaku Pelecehan Seksual di Kota Batu Jawa Timur, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Senin Pukul 11.00 WIB

Pihaknya memastikan akan bekerja secara profesional dan akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait laporan tersebut. "Minggu ini ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," tandas Gatot.

Baca juga: Menyayat Hati, Curhat Pengantin Perempuan yang Pasangannya Tewas Loncat dari Lantai 7 Hotel

Sebelumnya, pada Sabtu (29/5/2021), Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendampingi tiga korban kasus dugaan asusila ke Polda Jatim. Terlapor adalah, JE, pengurus sekolah SMA SPI di Batu Malang.

"Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, tak hanya sekali dia kali dilakukan. Terlapor juga melakukan kekerasan fisik dan verbal," katanya di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Modus terlapor, kata Arist, dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, dibalik itu semua mereka mengalami kekerasan seksual.

“JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ungkap Arist.

JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. “Korbannya saat ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu,” tandas Arist.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)