Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Efektifkah Penerapan PSBB?
loading...
A
A
A
Sedangkan terkait aspek internasional dari penyebaran COVID-19, Dosen sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum Ubaya, Wisnu Aryo Dewanto menyampaikan, jika permasalahan COVID-19 merupakan masalah bersama. Pemerintah maupun masyarakat perlu kerjasama yang baik dalam menekan dan mengurangi angka penderita sekaligus menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Merebaknya wabah COVID-19 juga dirasakan oleh hampir seluruh warga di dunia. Kebijakan PSBB yang ditetapkan di Indonesia seringkali dianggap sebagai kepentingan politik dan pencitraan oleh warga.
Faktanya, ini adalah aturan pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan standar internasional yang telah dilakukan dan dianjurkan oleh WHO (World Health Organization). Jika kesehatan tidak dipatuhi maka jumlah penderita akan semakin banyak sehingga PSBB berlaku lebih lama dan dapat berimbas pada melemahnya sektor ekonomi.
"Partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar perjuangan COVID-19 tidak sia-sia. Kita harus mengikuti standar Internasional agar Indonesia juga bisa diterima oleh negara lain. Sebetulnya Indonesia bisa mengambil contoh negara lain yang dapat menekan angka penderita tanpa menghancurkan perekonomian seperti Vietnam," sambungnya.
(Baca juga: Dirawat Beberapa Jam, ODP COVID-19 Blitar Meninggal )
Disamping itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Hesti Armiwulan melanjutkan, terkait perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) selama PSBB di Indonesia. Salah satu cara yang dinilai efektif dalam menghentikan penularan COVID-19 adalah social distancing. Kebijakan ini berpengaruh pada pasal 28 H UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertindak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Ubaya ini menegaskan, jika aturan ini ingin menjelaskan maksud dari hak asasi manusia di bidang kesehatan dari sisi pemerintah dan masyarakat.
Kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini merupakan hak semua orang untuk sehat yang ditentukan oleh individu masing-masing dengan perilaku hidup sehat. Pemerintah dalam hal ini hanya membantu dalam menyediakan atau mengupayakan pelayanan kesehatan.
Partisipasi, kerjasama, dan solidaritas masyarakat yang tinggi akan kesehatan disertai dengan pelayanan pemerintah yang maksimal membuat penerapan PSBB dalam menanggulangi COVID-19 akan berhasil.
Perlu diingat jika adanya kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh negara maka pemerintah wajib memberikan solusi atau bantuan ekonomi kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan hak hidup seseorang maka negara perlu memberikan kepastian kepada warganya.
Merebaknya wabah COVID-19 juga dirasakan oleh hampir seluruh warga di dunia. Kebijakan PSBB yang ditetapkan di Indonesia seringkali dianggap sebagai kepentingan politik dan pencitraan oleh warga.
Faktanya, ini adalah aturan pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan standar internasional yang telah dilakukan dan dianjurkan oleh WHO (World Health Organization). Jika kesehatan tidak dipatuhi maka jumlah penderita akan semakin banyak sehingga PSBB berlaku lebih lama dan dapat berimbas pada melemahnya sektor ekonomi.
"Partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar perjuangan COVID-19 tidak sia-sia. Kita harus mengikuti standar Internasional agar Indonesia juga bisa diterima oleh negara lain. Sebetulnya Indonesia bisa mengambil contoh negara lain yang dapat menekan angka penderita tanpa menghancurkan perekonomian seperti Vietnam," sambungnya.
(Baca juga: Dirawat Beberapa Jam, ODP COVID-19 Blitar Meninggal )
Disamping itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Hesti Armiwulan melanjutkan, terkait perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) selama PSBB di Indonesia. Salah satu cara yang dinilai efektif dalam menghentikan penularan COVID-19 adalah social distancing. Kebijakan ini berpengaruh pada pasal 28 H UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertindak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Ubaya ini menegaskan, jika aturan ini ingin menjelaskan maksud dari hak asasi manusia di bidang kesehatan dari sisi pemerintah dan masyarakat.
Kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini merupakan hak semua orang untuk sehat yang ditentukan oleh individu masing-masing dengan perilaku hidup sehat. Pemerintah dalam hal ini hanya membantu dalam menyediakan atau mengupayakan pelayanan kesehatan.
Partisipasi, kerjasama, dan solidaritas masyarakat yang tinggi akan kesehatan disertai dengan pelayanan pemerintah yang maksimal membuat penerapan PSBB dalam menanggulangi COVID-19 akan berhasil.
Perlu diingat jika adanya kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh negara maka pemerintah wajib memberikan solusi atau bantuan ekonomi kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan hak hidup seseorang maka negara perlu memberikan kepastian kepada warganya.