Demi Tampil Modis di Medsos, Pemuda Gresik Curi Perhiasan

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:27 WIB
loading...
Demi Tampil Modis di Medsos, Pemuda Gresik Curi Perhiasan
Pelaku saat pwmeriksaan di Mapoksek Manyar, Gresik. Foto/SINDOnews/ Ashadi
A A A
GRESIK - Warga Jalan Topaz Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar Gresik Yoga Windi Agustian diamankan polisi. Pemuda 27 tahun itu dilaporkan mencuri perhiasan.

Korban Ahmad Syaiful Latif (28) beralamat di Jalan Barabai Perum GKB, Manyar Gresik mengatakan, perhiasan miliknya digasak pelaku.

Perhiasan yang digasak antara lain gelang 39 gram dan gelang 6,5 gram. Aksi lanjutan berhasil membawa kabur; gelang 1,46 gram, dua gelang 4 gram, kalung 2 gram, cincin 2 gram dan uang tunai Rp 10 juta.

Beruntung, aksi pelaku terekam CCTV. Pelaku diketahui teman korban sendiri. Namun, korban tetap melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku langsung diamankan di rumahnya.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti mengatakan, kronologis pencurian dengan pemberatan bermula saat pelaku berada di rumah korban, Kamis (3/6/2021). Pelaku membantu korban mempersiapkan dekorasi hias mobil pengantin.

"Pelaku dan korban merupakan teman. Jadi korban tidak curiga kalau tersangka punya niat jahat," katanya di Mapolsek Manyar, Kamis (24/6/2021).

Setelah berhasil mengasak perhiasan, pelaku lalu mengadaikan emas itu di Pegadaian Mojokerto. Emas yang digadaikan senilai Rp24 juta masuk dalam rekening pelaku.

Pelaku melakukan aksinya lagi Sabtu (5/6/2021). Saat itu korban dan istri sedang liburan di luar kota. "Karena sering datang ke rumah korban, pelaku ini sampai hafal di mana letak kunci rumah," bebernya.

Pelaku, Yoga Windi Agustian mengaku, hasil aksinya dipakai membeli barang-barang mewah. Pakaian itu dipakai untuk pose dan diunggah di media sosial.“Saya suka unggah foto dengam baju mewah di media sosial,” akunya kepada penyidik.

Adapun akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)