Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:01 WIB
loading...
A A A
Mendengar putusan hakim tersebut, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual mengaku, menerima dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," tegas Bahar.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, pihaknya memilih opsi pikir-pikir dalam menyikapi vonis tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ichwan.

Hal yang sama juga dinyatakan jaksa. Jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Sama majelis kami juga pikir-pikir," tempat jaksa.

Hakim Surachmat menyatakan, pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak. Jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, kata Surachmat, kedua pihak dianggap menerima putusan hakim.

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," katanya.

Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)