Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab
Selasa, 22 Juni 2021 - 14:01 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021). Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Perdebatan Hukum Selesai, Sidang Vonis Habib Bahar Digelar 22 Juni
Majelis hakim menilai, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Bahar dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Bahar dengan pidana penjara selama 5 bulan.
![Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab]()
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Surachmat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021). Foto/Ist
Baca juga: Perdebatan Hukum Selesai, Sidang Vonis Habib Bahar Digelar 22 Juni
Majelis hakim menilai, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Bahar dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Bahar dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Surachmat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021). Foto/Ist
Lihat Juga :