Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:01 WIB
loading...
Divonis 3 Bulan Penjara,...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Perdebatan Hukum Selesai, Sidang Vonis Habib Bahar Digelar 22 Juni

Majelis hakim menilai, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Bahar dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Bahar dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Surachmat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021). Foto/Ist

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Surachmat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Bahar.

Dalam poin yang memberatkan, Bahar dinilai telah memberikan citra negatif sebagai seorang ulama. Namun, hakim menilai, perdamaian antara Bahar dan korbannya dalam kasus tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)