Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:01 WIB
loading...
Divonis 3 Bulan Penjara,...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Perdebatan Hukum Selesai, Sidang Vonis Habib Bahar Digelar 22 Juni

Majelis hakim menilai, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Bahar dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Bahar dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Surachmat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021). Foto/Ist

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Surachmat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Bahar.

Dalam poin yang memberatkan, Bahar dinilai telah memberikan citra negatif sebagai seorang ulama. Namun, hakim menilai, perdamaian antara Bahar dan korbannya dalam kasus tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.

Mendengar putusan hakim tersebut, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual mengaku, menerima dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," tegas Bahar.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, pihaknya memilih opsi pikir-pikir dalam menyikapi vonis tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ichwan.

Hal yang sama juga dinyatakan jaksa. Jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Sama majelis kami juga pikir-pikir," tempat jaksa.

Hakim Surachmat menyatakan, pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak. Jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, kata Surachmat, kedua pihak dianggap menerima putusan hakim.

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," katanya.

Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Berita Terkini
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved