Tarik Rem Darurat, Tempat Wisata dan Hiburan di Bandung Ditutup 2 Pekan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menarik rem darurat menyusul naiknya kasus COVID-19 akhir-akhir ini. Sejumlah kebijakan bakal diambil seperti penutupan tempat wisata dan hiburan untuk dia pekan kedepan.
Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, berbagai kebijakan diambil setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menggelar rapat terbatas menyikapi naiknya kasus COVID-19 di Kota Bandung.
"Hasil ratas forkopimda, semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Begitu juga kegiatan MICE di hotel di Bandung dilarang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Hal itu melihat perkembangan kasus ini terjadi lonjakan cukup signifikan terutama di 15 Mei sampai 15 Juni. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, Satgas menyimpulkan kebijakan bahwa dilakukan penutupan tempat hiburan dan tempat wisata selama 14 hari.
Tak hanya itu, rem darurat juga diberlakukan bagi resto atau kafe dan rumah makan, di mana hanya melayani take away. Aktivitas di toko modern, pusat perbelanjaan, PKL, kuliner-pakaian dan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Operasional pasar tradisional hanya sampai dengan pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang menggelar pernikahan di gedung hanya untuk akad saja. Tamu yang hadir juga maksimal 50 orang.
Pada pelaksanaannya, Satpol PP, Disbudpar, Disdagin, dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal terhadap aktivitas ekonomi yang dikenakan pengetatan. Mereka juga harus melaporkan hasil pengawasannya sehingga tidak ada pelanggaran terhadap peraturan atau kebijakan itu.
Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, berbagai kebijakan diambil setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menggelar rapat terbatas menyikapi naiknya kasus COVID-19 di Kota Bandung.
"Hasil ratas forkopimda, semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Begitu juga kegiatan MICE di hotel di Bandung dilarang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Hal itu melihat perkembangan kasus ini terjadi lonjakan cukup signifikan terutama di 15 Mei sampai 15 Juni. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, Satgas menyimpulkan kebijakan bahwa dilakukan penutupan tempat hiburan dan tempat wisata selama 14 hari.
Tak hanya itu, rem darurat juga diberlakukan bagi resto atau kafe dan rumah makan, di mana hanya melayani take away. Aktivitas di toko modern, pusat perbelanjaan, PKL, kuliner-pakaian dan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Operasional pasar tradisional hanya sampai dengan pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang menggelar pernikahan di gedung hanya untuk akad saja. Tamu yang hadir juga maksimal 50 orang.
Baca Juga
Pada pelaksanaannya, Satpol PP, Disbudpar, Disdagin, dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal terhadap aktivitas ekonomi yang dikenakan pengetatan. Mereka juga harus melaporkan hasil pengawasannya sehingga tidak ada pelanggaran terhadap peraturan atau kebijakan itu.
(don)