Polda Kepri Serahkan Tersangka Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menyerahkan tersangka kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Kasus mafia tanah yang ditangani oleh Polda Kepri ini melibatkan dua orang tersangka dan terjadi di Karimun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian membenarkan soal kasus sudah tahap II. "Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Kasubdit II saja," katanya, Rabu (16/6/21).
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan, kasus ini terjadi 2015 dan baru dilaporkan 8 Maret 2020, dengan nomor LP-B / 15 / III / 2020 / KEPRI / SPKT-RES Karimun. "Dua orang tersangka memiliki peranan masing-masing. HA berperan sebagai pembuat surat palsu, dan MS menjualkan tanah ke calon pembeli," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Rama, bahwa HA membuat surat dan lembaran kwitansi ganti kerugian pengusahaan tanah seluas 20 meter x 26 meter. Selain itu juga ada surat garapan tanah dan dokumen-dokumen ini dibuat untuk meyakinkan pembelinya, bahwa tanah ini di bawah penguasaan MS.
"Jadi sebenarnya tanah ini milik orang lain, dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar dengan nomor 537, Tahun 1999 dengan luas tanah 642.600 meter persegi," jelasnya. Baca: Tawuran Kembali Pecah di Medan, 2 Kelompok Remaja Saling Serang.
Dijelaskannya bahwa yang melaporkan kasus ini hanya satu orang. Tapi, orang yang sudah terlanjur membeli tanah dari tersangka ini sudah cukup banyak. "Jadi pada tanah itu, ada sekitar 30 orang sudah membeli dan membangun rumah. Tapi tanah yang dibeli masyarakat ini terdaftar milik orang lain," katanya.
Kedua tersangka HA diganjal pasal 263 KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 atau 56 KUHP. "Untuk tersangka MS Pasal 378 KUHP," pungkasnya. Baca Juga: Minta Pekerjaan, SPSI Blokir Jalan Masuk PT KPAL Koto Rayo Merangin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian membenarkan soal kasus sudah tahap II. "Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Kasubdit II saja," katanya, Rabu (16/6/21).
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan, kasus ini terjadi 2015 dan baru dilaporkan 8 Maret 2020, dengan nomor LP-B / 15 / III / 2020 / KEPRI / SPKT-RES Karimun. "Dua orang tersangka memiliki peranan masing-masing. HA berperan sebagai pembuat surat palsu, dan MS menjualkan tanah ke calon pembeli," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Rama, bahwa HA membuat surat dan lembaran kwitansi ganti kerugian pengusahaan tanah seluas 20 meter x 26 meter. Selain itu juga ada surat garapan tanah dan dokumen-dokumen ini dibuat untuk meyakinkan pembelinya, bahwa tanah ini di bawah penguasaan MS.
"Jadi sebenarnya tanah ini milik orang lain, dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar dengan nomor 537, Tahun 1999 dengan luas tanah 642.600 meter persegi," jelasnya. Baca: Tawuran Kembali Pecah di Medan, 2 Kelompok Remaja Saling Serang.
Dijelaskannya bahwa yang melaporkan kasus ini hanya satu orang. Tapi, orang yang sudah terlanjur membeli tanah dari tersangka ini sudah cukup banyak. "Jadi pada tanah itu, ada sekitar 30 orang sudah membeli dan membangun rumah. Tapi tanah yang dibeli masyarakat ini terdaftar milik orang lain," katanya.
Kedua tersangka HA diganjal pasal 263 KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 atau 56 KUHP. "Untuk tersangka MS Pasal 378 KUHP," pungkasnya. Baca Juga: Minta Pekerjaan, SPSI Blokir Jalan Masuk PT KPAL Koto Rayo Merangin.
(nag)