Minta Pekerjaan, SPSI Blokir Jalan Masuk PT KPAL Koto Rayo Merangin
loading...
A
A
A
MERANGIN - Akibat tidak dilibatkan dalam pekerjaan di PT KPAL Koto Rayo Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi masyarakat yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memblokir jalan masuk perusahaan tersebut, Rabu (16/6/2021).
Jamal, perwakilan warga menyebutkan kalau masyarakat hanya ingin meminta bekerja kepada perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut. "Kami hanya ingin bekerja, numpang hidup, bukan mau cari kaya," katanya.
Sebelumnya SPSI sudah berusaha menemui DPRD pada 7 Juni lalu, namun DPRD Merangin memutuskan masalah tersebut dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP- TK).
Namun usaha mediasi yang dilakukan antara DPMPTSP-TK bersama Perusahaan dan masyarakat tidak membuahkan hasil, sehingga masyarakat memutuskan untuk memblokir jalan.
Kepala DPMPTSP-TK Merangin, Jangcik Mohza, yang dikonfirmasi mengatakan sudah berusaha memediasi antara masyarakat dan perusahaan. "Kami sudah berusaha mediasi, namun cuma sebatas ini, karena sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan kami tidak bisa mencampuri urusan ini," ujarnya. Baca: 2 Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap Saat Memasuki Perairan Tarakan.
Ketidakwenangan DPMPTSP-TK di dalam persoalan tersebut dijelaskan Jangcik dikarenakan Pemerintah hanya bisa memfasilitasi persoalan antara pekerja di dalam perusahaan dengan perusahaan. "Kalau yang ini bukan menjadi kewenangan kami, ini persoalan perusahaan bersama masyarakat," pungkasnya. Baca Juga: Swab Dadakan di Mal Surabaya, Pegawai dan Pengunjung Sempat Panik.
Jamal, perwakilan warga menyebutkan kalau masyarakat hanya ingin meminta bekerja kepada perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut. "Kami hanya ingin bekerja, numpang hidup, bukan mau cari kaya," katanya.
Sebelumnya SPSI sudah berusaha menemui DPRD pada 7 Juni lalu, namun DPRD Merangin memutuskan masalah tersebut dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP- TK).
Namun usaha mediasi yang dilakukan antara DPMPTSP-TK bersama Perusahaan dan masyarakat tidak membuahkan hasil, sehingga masyarakat memutuskan untuk memblokir jalan.
Kepala DPMPTSP-TK Merangin, Jangcik Mohza, yang dikonfirmasi mengatakan sudah berusaha memediasi antara masyarakat dan perusahaan. "Kami sudah berusaha mediasi, namun cuma sebatas ini, karena sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan kami tidak bisa mencampuri urusan ini," ujarnya. Baca: 2 Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap Saat Memasuki Perairan Tarakan.
Ketidakwenangan DPMPTSP-TK di dalam persoalan tersebut dijelaskan Jangcik dikarenakan Pemerintah hanya bisa memfasilitasi persoalan antara pekerja di dalam perusahaan dengan perusahaan. "Kalau yang ini bukan menjadi kewenangan kami, ini persoalan perusahaan bersama masyarakat," pungkasnya. Baca Juga: Swab Dadakan di Mal Surabaya, Pegawai dan Pengunjung Sempat Panik.
(nag)