Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Ungkap Praktik Mafia Tanah di Grobogan

Senin, 15 Juli 2024 - 21:24 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Agus...
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024). Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji bakal menggebuk praktik mafia tanah termasuk memproses hukum siapapun aktor intelektual yang terlibat.

Di bawah komando Kepala Satgas Mafia Tanah Brigjen Arif Rahman, AHY menyebutkan, kasus teranyar yang diungkap lokasinya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Total potensi kerugian negaranya mencapai Rp5,16 triliun.

“Backup-backup (beking) kuat, aktor intelektualnya ada, jejaringnya di mana-mana, mafia tanah ini selalu yang jadi korban adalah rakyat,” kata AHY di Markas Polda Jateng, Senin (15/7/2024).



Pengungkapan kasus dengan kerugian mencapai triliunan rupiah itu, sebut AHY, jadi salah satu terbesar nasional yang diungkap. Dia merinci, secara nasional di tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang jadi target operasi.

Selama 5 bulan terakhir, selain di Kabupaten Grobogan, Satgas Mafia Tanah juga telah mengungkap kasus serupa di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara hingga Jambi. Pada kasus di Grobogan itu, adalah lahan ke HGB seluas 82,6 hektare dengan tersangka DB (66) warga Tingkir Salatiga selaku Direktur PT. Azam Anugerah Abadi (AAA).

Korbannya adalah PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Purwodadi. “Ini pemalsuan akta otentik kepemlikan tanah, hilang dengan bantuan oknum notaris,” sambungnya.

Sementara di Kota Semarang, AHY, juga merinci telah mengungkap kasus yang melibatkan tersangka DBP (34) warga Semarang Selatan dengan kasus penipuan penggelapan jual beli tahan kavling. Kejadian itu mulai tahun 2019. “Individu yang seringkali jadi korban, sehingga kita tidak hanya ungkap yang besar-besar,” lanjutnya.



AHY menegaskan, selain menghadirkan rasa keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia, memberantas praktik mafia tanah juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang baik. Dia meminta masyarakat agar berani melapor ke penegak hukum jika menjadi korban praktik mafia tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4146 seconds (0.1#10.140)