Praktisi Hukum Apresiasi Polda Jateng Ungkap Mafia Tanah

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:29 WIB
loading...
Praktisi Hukum Apresiasi...
Praktisi hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng yang mengungkap kasus mafia tanah di Salatiga. Foto/Ist
A A A
SALATIGA - Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Salatiga. Tiga orang sindikat mafia tanah ditangkap.

Pengungkapan kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.



"Masyarakat sangat senang sekaligus mengapresiasi langkah Polda Jateng, khususnya Ditreskrimsus menangkap gerombolan mafia tanah yang selama ini membuat resah masyarakat kecil. Hal itu karena ketidakmampuan mereka mendapatkan akses kepemilikan tanah secara secara hukum dan perundang-undangan," kata praktisi hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Mafia tanah, lanjut pengacara senior itu, sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama. Bahkan, Presiden Jokowi mengintruksikan seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius, komit, dan konsisten dalam memberantas mafia tanah.



"Mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat kecil. Menghambat pembangunan semesta dan investasi dari luar. Sehingga roda perekonomian masyarakat ikut terdampak. Presiden Jokowi bahkan meminta jajarannya untuk tegas menggebuk mafia tanah yang berani main-main," tutur Henry.

Dia menyebutkan komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga menjadi sinyal bahaya bagi masyarakat pedesaan. Hal itu menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengaktifkan kembali Satgas Mafia Tanah.



Dengan akal bulus yang mereka praktikkan, mafia tanah Salatiga ini telah mengibuli petani sehingga perbankan yang bertindak sebagai lender ikut tekor hingga Rp34 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)