Nilai Ganti Rugi Terlalu Kecil, Warga Terdampak Tol Solo-Yogyakarta Luruk BPN

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:35 WIB
loading...
Nilai Ganti Rugi Terlalu...
Sejumlah warga terdampak proyek tol Solo-Yogyakarta, menggelar aksi protes di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Selasa (15/4/2021). Foto/inews TV/Saeful Efendi
A A A
KLATEN - Warga terdampak pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, meluruk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Selasa (15/6/2021). Mereka memprotes rendahnya nilai ganti rugi atas lahan yang dimilikinya.



Membawa sejumlah poster bernada protes, perwakilan warga terdampak pembangunan tol Solo-Yogyakarta ini menggelar orasi dan menebar beberapa jenis tanaman yang ditanam di lahan terdampak pembangunan tol.



Aksi berjalan lancar dan berlangsung tidak sampai 30 menit, mengingat masa pandemi COVID-19. Menurut peserta aksi, Nugroho aksi ini digelar menyikapi proses ganti kerugian pembangunan tol yang sudah digelar di beberapa wilayah di Klaten.



"Nilai ganti kerugian tak sesuai dengan harapan. Tanaman hanya dihargai Rp4.000-5.000/tanaman. Kami meminta rincian penggantian harga sejumlah tanaman, dan nilai ganti kerugian lahan terdampak tol disesuaikan dengan harga tanah saat ini," tegas warga terdampak tol, Sri Widodo.

Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat mengatakan, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan perwakilan kepala desa dan warga terdampak ihwal ganti kerugian. "Soal nilai ganti kerugian, tergantung dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam melakukan appraisal. Keputusan appraisal itu mengikat dan final," tegasnya.



Dia menambahkan, nilai ganti kerugian tersebut akan dibahas saat musyawarah. Warga pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol bisa menanyakan rinciannya, dan jika memang tidak puas dipersilahkan mengajukan gugatan.

Hingga kini, proses musyawarah bentuk ganti kerugian sudah dilakukan di 17 desa yang tersebar di Kecamatan Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kecamatan Karanganom, erta Kecamatan Ceper. Sampai saat ini belum ada gugatan ke pengadilan terkait pembayaran ganti kerugian.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2609 seconds (0.1#10.140)