Pakar Hukum Agraria UGM Sebut Salah Dalam Memutus Status Lahan Risikonya Berat

Senin, 03 Februari 2025 - 14:26 WIB
loading...
Pakar Hukum Agraria...
Abrasi mengikis pesisir pantai utara Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghanguskan sertifikat lahan yang terkena abrasi laut, berpotensi melahirkan konflik hukum. Selain itu, mengancam sejumlah tambak milik warga di pesisir yang rentan terkena abrasi.

Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan Ismail menyebut, hangusnya Sertifikat Hak Milik (SHM) daratan yang terkena abrasi permanen, berpeluang memicu konflik. Perlu kebijaksanaan dari berbagai pihak khususnya Kementerian ATR/BPN.

Misalnya, ada tambak yang lahannya cukup luas, tiba-tiba harus musnah terkena abrasi laut. Lahan serta haknya juga terhapus dalam sekejap, karena abrasi.

Kemudian muncul PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Beleid ini menghidupkan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.

Baca juga: Abrasi dan Banjir Rob Ancam Pesisir Kabupaten Tangerang

"Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok. Nah, kalau dibatalkan tanpa ada pemberian hak prioritas itu ya pasti konflik," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Nur Hasan sepakat bahwa salah dalam memutuskan status lahan risikonya cukup berat. "Iya kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya seperti apa. Ikuti saja itu. Amanlah," katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya. “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca juga: Jebolan Akmil 90-an yang Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa

Jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron.

Alasan pembatalan SHM, kata dia, mengingat fakta material tanah atau lahan daratan sudah hilang terkena abrasi air laut. “Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron.

Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Rikardo Simarmata menilai, anggapan pemberian hak atas tanah di wilayah perairan, tidak diperbolehkan adalah keliru. Regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air. Misalnya untuk pembangunan pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Abrasi Dobo Ancam Hunian...
Abrasi Dobo Ancam Hunian dan Ekonomi Warga, Aleg Perindo Welhelm Kurnala Desak Perbaikan Talud
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Setahun Pembongkaran...
Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI: Reklamasi Pesisir Tangerang Harus Dihentikan
Kepala BPN Jakut Upayakan...
Kepala BPN Jakut Upayakan Buka Pemblokiran Tanah Warga Sunter Jaya
Nusron Wahid: Mafia...
Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Ketahanan Wilayah Pantai,...
Ketahanan Wilayah Pantai, PDASRH Perkuat Rehabilitasi Mangrove di Sumatera
Rekomendasi
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved