Pakar Hukum Agraria UGM Sebut Salah Dalam Memutus Status Lahan Risikonya Berat

Senin, 03 Februari 2025 - 14:26 WIB
loading...
Pakar Hukum Agraria...
Abrasi mengikis pesisir pantai utara Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghanguskan sertifikat lahan yang terkena abrasi laut, berpotensi melahirkan konflik hukum. Selain itu, mengancam sejumlah tambak milik warga di pesisir yang rentan terkena abrasi.

Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan Ismail menyebut, hangusnya Sertifikat Hak Milik (SHM) daratan yang terkena abrasi permanen, berpeluang memicu konflik. Perlu kebijaksanaan dari berbagai pihak khususnya Kementerian ATR/BPN.

Misalnya, ada tambak yang lahannya cukup luas, tiba-tiba harus musnah terkena abrasi laut. Lahan serta haknya juga terhapus dalam sekejap, karena abrasi.

Kemudian muncul PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Beleid ini menghidupkan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.



"Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok. Nah, kalau dibatalkan tanpa ada pemberian hak prioritas itu ya pasti konflik," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Nur Hasan sepakat bahwa salah dalam memutuskan status lahan risikonya cukup berat. "Iya kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya seperti apa. Ikuti saja itu. Amanlah," katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya. “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.



Jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2477 seconds (0.1#10.140)