Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Surabaya

Jum'at, 11 Juni 2021 - 19:10 WIB
loading...
Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Surabaya
WBPM saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya setelah sempat kabur selama dua pekan
A A A
SURABAYA - WBPM akhirnya berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya setelah melarikan diri selama hampir 14 hari. Tersangka kasus dugaan pembunuhan JM (12), bocah SD asal Kupang Krajan V-A, Surabaya itu ditangkap pada Rabu (9/6/2021) pukul 12.00 WIB di sekitar halaman Masjid Al-Araaf, Pamulang Tangerang Selatan, Banten.

Saat di Mapolrestabes Surabaya, WBPM mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh JM. Aksi itu dia lakukan akibat gelap mata tidak memiliki uang sepeserpun untuk pulang ke Jawa Barat (Jabar).

Dirinya sempat membuka usaha makanan seperti berjualan nasi goreng, nasi kucing dan lain-lain. Sayangnya, usaha yang dia bangun selalu berakhir dengan kegagalan. “Saya mau pulang tidak ada uang dan tidak bisa makan,” kata WBPM sembari tertunduk, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

Dengan mata berkaca-kaca, WBPM menyatakan bahwa, dirinya tidak percaya paving yang pukulkan ke JM bisa mengakibatkan bocah tersebut meninggal dunia. Awalnya dia mengalami pukulan ke bagian belakang kepala itu hanya akan membuat JM pingsan.

“Saya pukul itu bagian belakang kepala korban (JM) sebanyak tiga kali. Yang terakhir saya pukul sambil merem (memejamkan mata),” ujar WBPM yang tampak meneteskan air mata.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti WBPM satu buah paving dan hasil otopsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)