Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

Jum'at, 11 Juni 2021 - 18:47 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi
WBPM saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
A A A
SURABAYA - Setelah melarikan diri selama hampir 14 hari, WBPM akhirnya berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap JM (12), bocah SD asal Kupang Krajan V-A, Surabaya itu ditangkap pada Rabu (9/6/2021) pukul 12.00 WIB di sekitar halaman Masjid Al-Araaf, Pamulang Tangerang Selatan, Banten.

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua anak tersangka bermain dengan korban JM diluar kamar kos. Kemudian timbul niat tersangka untuk menguasai handphone korban. “Handphone itu untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (11/9/2021).

Saat itu, tersangka mengambil paving dari luar kamar kos. Paving itu lantas dibawa masuk ke dalam kamar kosan. Tersangka kemudian mengarahkan kedua anaknya dan korban untuk bermain di dalam kamar.

Baca juga: Program 'Serbuan Vaksin' Tingkatkan Vaksinasi di Jawa Timur

“Ketika korban bermain handphone, tersangka memukulkan paving ke arah leher dan kepala korban JM sebanyak 4 (empat) kali dari sisi kanan korban. Sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan,” tandas Oki.

Tersangka kemudian mengambil handphone milik korban dan mengajak dua orang anaknya pergi dan meninggalkan korban di dalam kamar kos. Korban sempat dirawat di RSUD dr Soetomo. Akibat luka yang diderita cukup parah, korban pun akhirnya meninggal dunia pada Rabu (2/6/2021). Tersangka mengaku menjual handphone tersebut seharga Rp500.000. “Hasilnya dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan biaya pulang ke Jawa Barat,” tandas Oki.

Baca juga: Dramatis Evakuasi Jenazah Pemilik Penginapan yang Tewas Kesetrum di Atap Losmen

Akibat minimnya uang yang didapat, tersangka pulang ke Jawa Barat dengan cara berjalan kaki dan menggunakan kendaraan umum. Bahkan tersangka sempat meminta-minta bantuan kepada orang lain.

Dari kota ke kota hingga sampai di wilayah Tangerang. Tersangka sendiri tidak memiliki tempat tinggal tetap dan selalu beristirahat di tempat umum. Baik itu di masjid, depan toko hingga halte. “Uang Rp500.000 kan tidak cukup untuk biaya perjalanan ke Jawa Barat,” pungkas Oki.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)