Edar dan Gunakan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Masuk Bui

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:34 WIB
loading...
Edar dan Gunakan Pil...
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pemuda penyalahguna narkoba jenis psikotropika. Mereka adalah HD (23) dan PRT (31).HD ditangkap di Bangungtapan, Selasa (1/6/2021) pukul 17.30 WIB. Sementara PRT ditangkap Kamis (3/6/2021) pukul 15.45 WIB juga di wilayah Banguntapan. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan ratusan butir pil koplo berbagai merk, timbangan digital, tiga pack papar, dua handphone, dua ATM, satu pak plastik berisi tembakau gorilla 0,7 gram serta toples berisi empat putung rokok tembakau gorilla dan uang tunai Rp120 ribu milik kedua tersangka sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Narkoba jenis psikotropika bikin artis segar

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat diduga ada peredaran narkoba di wilayahnya.Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

“Pertama menangkap HD, Selasa (1/6/2021) di wilayah Bangungtapan bersama barang bukti puluhan butir pil psikotropika berbagai merk dan tembakau gorilla 0,7 gram serta 4 puntung rokok tembakau gorilla,” kata Dony, Kamis (10/6/2021). Baca juga: Bongkar Home Industri Narkotika, Polres Jaksel Sita 185 Kg Tembakau Sintetis

Hasil pemeriksaan HD mengaku barang itu dari PRT. Dari informasi itu petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap PRT di wilayah Banguntapan, Kamis (3/6/2021) bersama barang bukti ratusan butir pil psikotropika.

“RPT dalam kasus ini dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal60ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 TentangPsikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya.

Sedangkan HD dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliyar dan Pasal 62 UU No 5/ 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
PM Inggris: Rusia Akan...
PM Inggris: Rusia Akan Serang NATO 4 Tahun Lagi
Mathew Baker Cetak Sejarah...
Mathew Baker Cetak Sejarah Jadi Pemain Termuda di Timnas Indonesia
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved