Edar dan Gunakan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Masuk Bui

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:34 WIB
loading...
Edar dan Gunakan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Masuk Bui
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pemuda penyalahguna narkoba jenis psikotropika. Mereka adalah HD (23) dan PRT (31).HD ditangkap di Bangungtapan, Selasa (1/6/2021) pukul 17.30 WIB. Sementara PRT ditangkap Kamis (3/6/2021) pukul 15.45 WIB juga di wilayah Banguntapan. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan ratusan butir pil koplo berbagai merk, timbangan digital, tiga pack papar, dua handphone, dua ATM, satu pak plastik berisi tembakau gorilla 0,7 gram serta toples berisi empat putung rokok tembakau gorilla dan uang tunai Rp120 ribu milik kedua tersangka sebagai barang bukti (BB). Baca Juga: Narkoba jenis psikotropika bikin artis segar

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat diduga ada peredaran narkoba di wilayahnya.Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

“Pertama menangkap HD, Selasa (1/6/2021) di wilayah Bangungtapan bersama barang bukti puluhan butir pil psikotropika berbagai merk dan tembakau gorilla 0,7 gram serta 4 puntung rokok tembakau gorilla,” kata Dony, Kamis (10/6/2021).

Hasil pemeriksaan HD mengaku barang itu dari PRT. Dari informasi itu petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap PRT di wilayah Banguntapan, Kamis (3/6/2021) bersama barang bukti ratusan butir pil psikotropika.

“RPT dalam kasus ini dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal60ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 TentangPsikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya.

Sedangkan HD dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliyar dan Pasal 62 UU No 5/ 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)