Edar dan Gunakan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Masuk Bui

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:34 WIB
loading...
Edar dan Gunakan Pil...
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pemuda penyalahguna narkoba jenis psikotropika. Mereka adalah HD (23) dan PRT (31).HD ditangkap di Bangungtapan, Selasa (1/6/2021) pukul 17.30 WIB. Sementara PRT ditangkap Kamis (3/6/2021) pukul 15.45 WIB juga di wilayah Banguntapan. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan ratusan butir pil koplo berbagai merk, timbangan digital, tiga pack papar, dua handphone, dua ATM, satu pak plastik berisi tembakau gorilla 0,7 gram serta toples berisi empat putung rokok tembakau gorilla dan uang tunai Rp120 ribu milik kedua tersangka sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Narkoba jenis psikotropika bikin artis segar

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat diduga ada peredaran narkoba di wilayahnya.Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

“Pertama menangkap HD, Selasa (1/6/2021) di wilayah Bangungtapan bersama barang bukti puluhan butir pil psikotropika berbagai merk dan tembakau gorilla 0,7 gram serta 4 puntung rokok tembakau gorilla,” kata Dony, Kamis (10/6/2021). Baca juga: Bongkar Home Industri Narkotika, Polres Jaksel Sita 185 Kg Tembakau Sintetis

Hasil pemeriksaan HD mengaku barang itu dari PRT. Dari informasi itu petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap PRT di wilayah Banguntapan, Kamis (3/6/2021) bersama barang bukti ratusan butir pil psikotropika.

“RPT dalam kasus ini dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal60ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 TentangPsikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya.

Sedangkan HD dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliyar dan Pasal 62 UU No 5/ 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
KIKO dan LOLA Siap Sapa...
KIKO dan LOLA Siap Sapa Penggemar di Pollux Mall Cikarang, Gratis!
Presiden Zelensky Pecat...
Presiden Zelensky Pecat Panglima Militer Ukraina, Rusia Untung Besar!
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved