Edar dan Gunakan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Masuk Bui

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:34 WIB
loading...
Edar dan Gunakan Pil...
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pemuda penyalahguna narkoba jenis psikotropika. Mereka adalah HD (23) dan PRT (31).HD ditangkap di Bangungtapan, Selasa (1/6/2021) pukul 17.30 WIB. Sementara PRT ditangkap Kamis (3/6/2021) pukul 15.45 WIB juga di wilayah Banguntapan. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan ratusan butir pil koplo berbagai merk, timbangan digital, tiga pack papar, dua handphone, dua ATM, satu pak plastik berisi tembakau gorilla 0,7 gram serta toples berisi empat putung rokok tembakau gorilla dan uang tunai Rp120 ribu milik kedua tersangka sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Narkoba jenis psikotropika bikin artis segar

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat diduga ada peredaran narkoba di wilayahnya.Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

“Pertama menangkap HD, Selasa (1/6/2021) di wilayah Bangungtapan bersama barang bukti puluhan butir pil psikotropika berbagai merk dan tembakau gorilla 0,7 gram serta 4 puntung rokok tembakau gorilla,” kata Dony, Kamis (10/6/2021). Baca juga: Bongkar Home Industri Narkotika, Polres Jaksel Sita 185 Kg Tembakau Sintetis

Hasil pemeriksaan HD mengaku barang itu dari PRT. Dari informasi itu petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap PRT di wilayah Banguntapan, Kamis (3/6/2021) bersama barang bukti ratusan butir pil psikotropika.

“RPT dalam kasus ini dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal60ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 TentangPsikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya.

Sedangkan HD dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliyar dan Pasal 62 UU No 5/ 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Rekomendasi
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved