Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Ketua IDI

Rabu, 09 Juni 2021 - 00:05 WIB
loading...
Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Ketua IDI
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M. Faqih
A A A
SURABAYA - Pemain drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menghirup udara bebas pada Selasa (8/6/2021) setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sebelumnya, Jerinx divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M. Faqih saat dikonfirmasi terkait bebasnya drummer nyentrik tersebut mengaku tidak tahu. Namun, dia mengingatkan bahwa, antara tenaga kesehatan, termasuk dokter dan masyarakat tidak boleh ada dikotomi.

Baca juga: Puas Tiduri Siswi SMK hingga Hamil, Perawat RSUD Ini Malah Beri Obat Penggugur Kandungan

“Saya belum tahu itu (Jerinx bebas). Tapi saya ingin sampaikan, kita harus bersama-sama (tenaga kesehatan dan masyarakat), mutualisme, saling membutuhkan,” katanya usai menghadiri acara ‘Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran’ di Surabaya, Selasa (8/6/2021).

Daeng juga berpesan pada Jerinx bahwa, dalam negara demokrasi, semua bebas untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Jika ada yang dipandang kurang tepat, dipersilahkan memberi masukan.

“Ke depan harus saling memahami dan menghargai antara masyarakat dan tenaga kesehatan. Kalau Jerinx sakit, tidak mungkin tidak membutuhkan pelayanan kesehatan. Kita inikan makhluk sosial, satu sama lain membutuhkan. Dokter kalau tidak kerjasama dengan masyarakat, siapa yang mau dilayani,” pesannya.

Baca juga: Menkes: Warga Bangkalan Jangan Takut Tes Swab, Kalau Positif Nanti Dirawat

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2935 seconds (0.1#10.140)