Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Akibat Hina Sri Sultan HB X dan Rakyat DIY

Rabu, 06 Desember 2023 - 17:54 WIB
loading...
Ade Armando Dilaporkan...
Sejumlah masyarakat DIY yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa mendatangi Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023) untuk melaporkan Ade Armando atas tuduhan ujaran kebencian. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Sejumlah masyarakat DIY yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa mendatangi Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023) untuk melaporkan Ade Armando atas tuduhan ujaran kebencian, Rabu (6/12/2023).

Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Pribadi mengatakan hari ini mereka melaporkan Ade Armando terkait dengan ujaran kebencian terhadap Sri Sultan HB X dan rakyat DIY.



Melalui narasinya dalam video yang diunggah di media sosial, Ade Armando telah dianggap menebar ujaran kebencian.

"Ujaran kebencian itu terkait videonya yang menyatakan jika politik dinasti itu ada di Jogja, "kata dia, Rabu siang.



Dalam video tersebut, Ade Armando menyinggung politik dinasti yang kemudian mengarahkan jogja inilah yang sebenarnya menerapkan politik dinasti. Padahal seperti diketahui bersama, Jogja ini Daerah Istimewa.

Di mana di dalam tata pemerintahan, Jogja ini lebih dahulu adalah kerajaan dan kemudian bergabung dengan republik Indonesia sesudah kemerdekaan. Ketika kemudian ini diutak-atik lagi maka akan menjadi masalah bagi Jogja.



"Kita tidak ingin perisitwa tersebut berulang terus sehingga kita ingin memberi efek jera kepada ade Armando maupun partainya," kata dia.

Menurutnya, ujaran kebencian itu tidak hanya sering dilakukan oleh Ade Armando yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. Beberapa kali Ade Armando sudah membuat statement yang membuat kegaduhan publik. Sehingga memang harus diberi efek jera.

Dia menambahkan, Ade Armando tidak cukup hanya meminta maaf saja namun memang harus diberi efek jera. Karena peristiwa semacam ini tidak hanya dilakukan oleh Ade Armando tetapi juga sering dilakukan oleh partainya.

"Kita akan menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Dan untuk memperkuat laporan tersebut, kami membawa video yang diunggah oleh Ade Armando," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2524 seconds (0.1#10.140)