Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia
Senin, 07 Juni 2021 - 08:12 WIB
loading...
Sebanyak 30 PMI ilegal saat berada di Mapolda Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil digagalkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Ada sebanyak 30 PMI yang berhasil diamankan, mereka terdiri dari 29 laki-laki, dan satu wanita.
Baca juga: Menaker Ida Apresiasi Peran PMI di Qatar
Puluhan PMI ini diamankan saat berada di Kampung Simpangan Km 16 Jalan Tanjung Uban. Dari kasus ini, didapati dua orang yang menjadi tersangka karena berperan sebagai pengurus. Kedua tersangka yakni Samsul Hadi alias Sul pria kelahiran Lombok 20 April 1973 yang beralamat di Perumnas Air Raja Blok D No 16.
" Tersangka kedua yakni Far alias Hafiz pria kelahiran Tegal, yang beralamat Jalan Bambu Kuning Kilometer 16 RT 8," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Menaker Ida Apresiasi Peran PMI di Qatar
Puluhan PMI ini diamankan saat berada di Kampung Simpangan Km 16 Jalan Tanjung Uban. Dari kasus ini, didapati dua orang yang menjadi tersangka karena berperan sebagai pengurus. Kedua tersangka yakni Samsul Hadi alias Sul pria kelahiran Lombok 20 April 1973 yang beralamat di Perumnas Air Raja Blok D No 16.
" Tersangka kedua yakni Far alias Hafiz pria kelahiran Tegal, yang beralamat Jalan Bambu Kuning Kilometer 16 RT 8," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021).
Lihat Juga :