Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia

Senin, 07 Juni 2021 - 08:12 WIB
loading...
Polda Kepri Gagalkan...
Sebanyak 30 PMI ilegal saat berada di Mapolda Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil digagalkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Ada sebanyak 30 PMI yang berhasil diamankan, mereka terdiri dari 29 laki-laki, dan satu wanita.



Puluhan PMI ini diamankan saat berada di Kampung Simpangan Km 16 Jalan Tanjung Uban. Dari kasus ini, didapati dua orang yang menjadi tersangka karena berperan sebagai pengurus. Kedua tersangka yakni Samsul Hadi alias Sul pria kelahiran Lombok 20 April 1973 yang beralamat di Perumnas Air Raja Blok D No 16.



" Tersangka kedua yakni Far alias Hafiz pria kelahiran Tegal, yang beralamat Jalan Bambu Kuning Kilometer 16 RT 8," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021).



Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Di mana para PMI ini diberangkatkan melalui pelabuhan ilegal, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.

Kronologis penangkapan yakni pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang berada di Kampung Simpangan, Kilometer 16 Jalan Tanjung Uban akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.



"Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di Kampung Simpangan Kilometer 16 Jalan Tanjung Uban, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI ilegal . Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB ditemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal asal Lombok, yang telah ditampung oleh pelaku," jelas Arie.

Pada saat ditemukan, tersangka sedang melakukan proses pengurusan keberangatannya dengan menawarkan pekerjaan di Negara Malaysia, sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebulan sebesar Rp3 juta, dan paling besar Rp4,5 juta.



Selanjutnya tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka di dekat tempat penampungan . "Tersangka dan 30 orang korban, serta barang bukti dibawa ke Polda Kepri, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni uang sejumlah Rp7,8 juta, ponsel, buku catatan PMI yang telah dikirim ke Negara Malaysia, dua tiket boarding pass calon PMI . Juga ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 sebanyak dua lembar.

"Pasal yang dipersangkakan pada pelaku, yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81, dan pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutup Arie.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0962 seconds (0.1#10.140)