Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia
loading...
A
A
A
Pada saat ditemukan, tersangka sedang melakukan proses pengurusan keberangatannya dengan menawarkan pekerjaan di Negara Malaysia, sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebulan sebesar Rp3 juta, dan paling besar Rp4,5 juta.
Selanjutnya tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka di dekat tempat penampungan . "Tersangka dan 30 orang korban, serta barang bukti dibawa ke Polda Kepri, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni uang sejumlah Rp7,8 juta, ponsel, buku catatan PMI yang telah dikirim ke Negara Malaysia, dua tiket boarding pass calon PMI . Juga ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 sebanyak dua lembar.
"Pasal yang dipersangkakan pada pelaku, yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81, dan pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutup Arie.
Selanjutnya tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka di dekat tempat penampungan . "Tersangka dan 30 orang korban, serta barang bukti dibawa ke Polda Kepri, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni uang sejumlah Rp7,8 juta, ponsel, buku catatan PMI yang telah dikirim ke Negara Malaysia, dua tiket boarding pass calon PMI . Juga ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 sebanyak dua lembar.
"Pasal yang dipersangkakan pada pelaku, yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81, dan pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutup Arie.
(eyt)