Kejati Jatim Serahkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp80 Miliar

Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:40 WIB
loading...
Kejati Jatim Serahkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp80 Miliar
Kejati Jatim menyerahkan aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp80 miliar. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berupa tiga bidang tanah yang ditaksir senilai Rp80 miliar. Tiga aset itu berlokasi di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi.

Kepala Kejati Jatim, M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya saat penyerahan aset ke Pemkot Surabaya di gedung Kejati Jatim, Jumat (4/6/2021).

Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, dirinya akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset. Sekaligus, memperjelas tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan. Sehingga, akan menjamin pemanfaatan aset untuk pelayanan yang berkelanjutan.

“Pada akhirnya, mendukung kesejahteraan masyarakat. Kami juga akan menggunakan aset ini untuk meneruskan amal jariyahnya Bu Risma (mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi). Yakni, agar dimanfaatkan umat dan kepentingan masyarakat," katanya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menyatakan, Kejati Jatim telah banyak membantu Pemkot Surabaya bukan hanya dalam mengembalikan aset, namun juga membantu terkait pengadaan tanah maupun pengadaan barang dan jasa serta permasalahan lain di Kota Surabaya. “Semoga sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan Kejati Jatim dapat semakin ditingkatkan," kata Eri.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)