Kejati Jatim Serahkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp80 Miliar
Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:40 WIB
loading...
Kejati Jatim menyerahkan aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp80 miliar. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berupa tiga bidang tanah yang ditaksir senilai Rp80 miliar. Tiga aset itu berlokasi di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi.
Kepala Kejati Jatim, M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya. Baca juga: Vaksinasi Lansia Tembus 83%, Pemkot Surabaya Targetkan Juni Capai 100%
"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya saat penyerahan aset ke Pemkot Surabaya di gedung Kejati Jatim, Jumat (4/6/2021).
Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.
“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.
Kepala Kejati Jatim, M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya. Baca juga: Vaksinasi Lansia Tembus 83%, Pemkot Surabaya Targetkan Juni Capai 100%
"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya saat penyerahan aset ke Pemkot Surabaya di gedung Kejati Jatim, Jumat (4/6/2021).
Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.
“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.
Lihat Juga :