Daftar Haji di Sulsel Kian Panjang, Paling Cepat 22 Tahun Terlama 44 Tahun

Jum'at, 04 Juni 2021 - 05:10 WIB
loading...
Daftar Haji di Sulsel...
Para jamaah calon haji Sulsel saat berada di Asrama Haji Sudiang pada saat belum pandemi. Saat ini daftar tunggu CJH Sulsel sudah mencapai 235.000 orang. Foto: Dok/SINDONews
A A A
MAKASSAR - Keputusan pemerintah pusat membatalkan pemberangkatan calon haji (calhaj) Indonesia tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi, menambah panjang daftar tunggu Calon Jamaah haji (CJH) Sulsel , bahkan kini mencapai 235.000 orang.

Kabid Penyelenggara Kaji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel , Ali Yafid menyampaikan, jika dikalkulasi, dalam dua tahun ada 14.000 lebih CJH harus bersabar untuk ke baitullah. “Kouta untuk Sulsel itu 7.272 CJH. Jadi, kalau dua tahun artinya 14.000 lebih yang batal berangkat haji,” katanya kepada SINDONews, Kamis (3/6/2021).



Berdasarkan data, sambung Ali, daftar tunggu untuk seluruh CJH di Sulsel mencapai 235.000 orang jamaah, dengan asumsi 7.272 jamaah tiap tahunnya. “Paling lama daftar tunggu yakni 44 tahun dan berada di Kabupaten Bantaeng. Sementara daftar tunggu paling cepat di Kabupaten Luwu dan Enrekang yakni 22 tahun,” bebernya.

Dia pun menegaskan bahwa Sulsel siap sekali untuk berangkat. Mulai urusan paspor jamaah, pelunasan biaya haji, dan vaksinasi sementara berjalan. “Tinggal menunggu kouta dari Arab Saudi. Nah, hal itu sampai saat ini mereka belum berikan ke kita," tambahnya.



Terkait alasan pembatalan CJH ke Arab Saudi dua tahun terakhir, kata Ali, berdasarkan keputusan menteri agama ada beberapa poin. Namun, pertimbangan dibatalkannya yakni persoalan melindungi jemaah dari penyebaran COVID-19 .

“Masa pandemi ini sangat berbahaya bagi jamaah haji. Kalau kita kan (pemerintah) ada istilah perlindungan dan keamanan jamaah. Apalagi, belum ada kouta dari pemerintah Arab Saudi sehingga pak Menteri ambil kesimpulan untuk membatalkan," tukasnya.



Untuk dana jamaah, kata Ali, CJH yang telah melunasi biaya Haji tetap dipersiapkan tahun depan. Namun, pihaknya membuka ruang bagi mereka yang ingin mengambil kembali uang miliknya. “Kalau mereka (jamaah) ingin ambil kembali uangnya silahkan ke Kementerian Agama tapi bukan pokoknya karena kalau itu harus daftar ulang," tegasnya. Vivi Riski Indriani
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)