Unik, Nikah Terpadu Digelar dalam MTQN ke-30 di Kalimantan Timur
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Nikah terpadu digelar dalam rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-30 di Samarinda, Kalimantan Timur. Perhelatan ini dilaksanakan di Convention Hall Samarinda.
Program Nikah Terpadu yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) ini melibatkan pasangan calon pengantin dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.
Para peserta mendapatkan kemudahan dalam proses pernikahan, termasuk fasilitasi administrasi dan bimbingan pranikah dari tim penyuluh agama yang disiapkan oleh Ditjen Bimas Islam.
Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Abdul Kholiq menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah sesuai dengan aturan agama dan negara.
"Melalui acara Nikah Terpadu ini, kami berharap dapat terbentuk keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta mampu menjaga ketahanan keluarga di tengah berbagai tantangan zaman," ungkapnya, dikutip Jumat (13/9/2024).
Penghulu yang bertugas adalah kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ditunjuk oleh negara di Kalimantan Timur.
Sedangkan Kepala KUA bertindak sebagai wali bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau bagi orang tua yang menyerahkan anaknya untuk dinikahkan.
Program Nikah Terpadu yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) ini melibatkan pasangan calon pengantin dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.
Para peserta mendapatkan kemudahan dalam proses pernikahan, termasuk fasilitasi administrasi dan bimbingan pranikah dari tim penyuluh agama yang disiapkan oleh Ditjen Bimas Islam.
Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Abdul Kholiq menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah sesuai dengan aturan agama dan negara.
"Melalui acara Nikah Terpadu ini, kami berharap dapat terbentuk keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta mampu menjaga ketahanan keluarga di tengah berbagai tantangan zaman," ungkapnya, dikutip Jumat (13/9/2024).
Penghulu yang bertugas adalah kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ditunjuk oleh negara di Kalimantan Timur.
Baca Juga
Sedangkan Kepala KUA bertindak sebagai wali bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau bagi orang tua yang menyerahkan anaknya untuk dinikahkan.