Tekan Kriminalitas, Kapolda Sulut Canangkan Desa Sadar Miras
loading...
A
A
A
MANADO - Meningkatnya angkat kriminalitas di Sulawesi Utara ( Sulut ) akibat mengonsumsi minuman keras ( miras ), membuat Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana bersama jajarannya mencanangkan desa atau kampung yang sadar dari bahaya miras .
Salah satu desa yang dicanangkan yakni Desa Talawaan yang berada di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Pencanangan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Wanua Talawaan, Kamis (3/6/2021) siang, oleh Kapolda Sulut disaksikan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara , Perangkat Kecamatan dan Desa setempat, beberapa Pejabat Utama Polda Sulut, Pejabat Polres Minut, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti dilanjutkan dengan penekanan tombol pembukaan selubung papan nama ‘Desa Sadar Miras’ oleh Kapolda Sulut, didampingi Forkopimda Minahasa Utara.
“Mengonsumsi miras yang berlebih bisa berdampak negatif pada kesehatan kita, juga mengakibatkan naiknya angka kriminalitas dan meningkatkan angka laka lantas yang diakibatkan oleh mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Hal tersebut juga bisa merusak generasi muda,” ujar kapolda.
Kapolda menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Minahasa Utara yang telah bekerja sama dengan Pemkab Minahasa Utara dan instansi terkait khususnya yang berada di Desa Talawaan yang telah melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya mengonsumsi miras yang berlebih dan membuat terobosan pemanfaatan miras menjadi handsanitiser dan gula aren.
Berdasarkan data yang ada katanya, sejak Januari hingga April 2021, terjadi penganiayaan sebanyak 326 kasus dan 180 kasus diantaranya disebabkan karena konsumsi miras. Juga terjadi 6 kasus pembunuhan, 4 diantaranya karena mabuk.
Menurut Kapolda, berbagai upaya telah dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi aksi kriminalitas seperti melakukan imbauan, sosialisasi serta operasi miras dan sajam.
Dia juga mengajak para orang tua agar mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anaknya agar tidak mengonsumsi miras, juga meminta peran tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menjauhi miras.
“Pencanangan ini merupakan yang pertama di Sulut, kita harapkan Desa Talawaan ini menjadi pilot project desa atau kampung sehat yang sadar akan bahaya miras,” tandas Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda juga menyempatkan diri menyaksikan proses pembuatan handsanitiser melalui video tayangan dan melihat langsung proses pembuatan gula aren dan kue gelang dari pohon aren.
Salah satu desa yang dicanangkan yakni Desa Talawaan yang berada di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Pencanangan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Wanua Talawaan, Kamis (3/6/2021) siang, oleh Kapolda Sulut disaksikan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara , Perangkat Kecamatan dan Desa setempat, beberapa Pejabat Utama Polda Sulut, Pejabat Polres Minut, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti dilanjutkan dengan penekanan tombol pembukaan selubung papan nama ‘Desa Sadar Miras’ oleh Kapolda Sulut, didampingi Forkopimda Minahasa Utara.
“Mengonsumsi miras yang berlebih bisa berdampak negatif pada kesehatan kita, juga mengakibatkan naiknya angka kriminalitas dan meningkatkan angka laka lantas yang diakibatkan oleh mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Hal tersebut juga bisa merusak generasi muda,” ujar kapolda.
Kapolda menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Minahasa Utara yang telah bekerja sama dengan Pemkab Minahasa Utara dan instansi terkait khususnya yang berada di Desa Talawaan yang telah melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya mengonsumsi miras yang berlebih dan membuat terobosan pemanfaatan miras menjadi handsanitiser dan gula aren.
Berdasarkan data yang ada katanya, sejak Januari hingga April 2021, terjadi penganiayaan sebanyak 326 kasus dan 180 kasus diantaranya disebabkan karena konsumsi miras. Juga terjadi 6 kasus pembunuhan, 4 diantaranya karena mabuk.
Menurut Kapolda, berbagai upaya telah dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi aksi kriminalitas seperti melakukan imbauan, sosialisasi serta operasi miras dan sajam.
Dia juga mengajak para orang tua agar mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anaknya agar tidak mengonsumsi miras, juga meminta peran tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menjauhi miras.
“Pencanangan ini merupakan yang pertama di Sulut, kita harapkan Desa Talawaan ini menjadi pilot project desa atau kampung sehat yang sadar akan bahaya miras,” tandas Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda juga menyempatkan diri menyaksikan proses pembuatan handsanitiser melalui video tayangan dan melihat langsung proses pembuatan gula aren dan kue gelang dari pohon aren.
(nic)