Racik dan Oplos Miras Impor Ilegal di Kamar Kos, Pria Asal Jakarta Dibekuk di Bali

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:25 WIB
loading...
Racik dan Oplos Miras...
Saepudin alias Asep pria asal Jakarta, peracik, pengoplos, sekaligus penjual miras impor dan lokal illegal ditangkap anggota Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar. Foto/iNews TV/Muhammad Muhyiddin
A A A
DENPASAR - Demi meraup keuntungan besar, seorang pria asal jakarta, yang diketahui bernama Saepudin aluas Asep, nekat meracik, mengoplos, sekaligus menjual minuman keras (Miras) hasil racikannya.



Tidak main-main, miras ilegal yang diracik dan dipasarkan Asep ini terdiri dari berbagai jenis, ada yang impor dan lokal. Petualangannya meracik miras akhirnya terhenti, saat kamar kosnya di Jalan Raya Padang Luwih No. 130 E Kuta Utara, Kabupaten badung, Bali, digerebek anggota Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar.



Dihadapan penyidik, Asep mengaku mempelajari cara pembuatan miras palsu itu dari media sosial, kemudian mencoba mempraktikkan tahapan membuat miras oplosan mulai dari bahan dasar hingga cara meraciknya.



Meski tak memiliki keahlian khusus dalam mengoplos miras, dari hasil mengoplos miras ilegal tersebut, Asep mengaku bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp7 juta/hari. Produk racikan miras ilegal buatan tersangka Asep itu, nyaris terlihat mirip dengan aslinya, mulai dari bentuk botol, stiker label, hingga pita cukai.

Dia mengaku memproduksi miras impor palsu di tempat kosanya. Sementara bahan dasar untuk pembuatan miras serta kemasannya seperti botol, stiker merk, hingga label cukai diakui dibelinya dari media sosial.



Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka Asep memasarkan miras ilegal hasil oplosannya dengan cara menjual secara langsung ke warung, dan melalui media sosial.

"Produk miras lokal dijual ke warung oleh pelaku ini dengan harga murah, sedangkan miras oplosan merek impor dijual secara online melalui media sosial dengan harga jauh lebih murah dari harga sebenarnya," tegasnya.



Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis , yakni pasal 62 junto pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen, dan pasal 204 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2568 seconds (0.1#10.140)