Jualan Obat Terlarang Trihexipenidyl, Sopir Angkot Dibekuk di Manado

Rabu, 02 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
Jualan Obat Terlarang Trihexipenidyl, Sopir Angkot Dibekuk di Manado
Polresta Manado meringkus sopir angkot berinisial FB alias Farhan (27), pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Foto/Ist
A A A
MANADO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado meringkus sopir angkot berinisial FB alias Farhan (27), pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Warga Kelurahan Tuminting Lingkungan II, Kecamatan Tuminting ini dibekuk saat berada di Kampung Tali, Selasa (1/6/2021) sekitar 09.00 Wita.

Baca juga: Pemuda di Manado Diringkus saat Akan Edarkan Obat Terlarang

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksinya jual beli obat terlarang jenis Trihexipenidyl, di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali.

Baca juga: 2 Video Bule Gelar Pesta Seks di Canggu Gemparkan Bali

Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya seorang lelaki berinisial DL alias Dul berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti 3 butir obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Setelah dilakukan interogasi, Dul mengatakan kalau obat terlarang tersebut, dibelinya dari pelaku FB alias Farhan seharga Rp 30.000.

Jualan Obat Terlarang Trihexipenidyl, Sopir Angkot Dibekuk di Manado


Tanpa menunggu lama, Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku Farhan yang berada tak jauh dari Dul diamankan. Dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang tunai sebesar 30.000 hasil transaksi yang disimpan di saku jaket Farhan, bersama obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir yang disimpan di atas loteng kamar pelaku.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau obat tersebut dibeli dari lelaki yang nama pelaku sudah dikantongi oleh Sat Narkoba Polresta Manado, modus dengan cara mentransfer uang sebesar 50 ribu, kemudian obat tersebut diletakkan di alamat yang telah ditentukan, lalu di punggut oleh pelaku," ujar Sugeng.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)