Masuk Zona Hijau Covid-19, Parepare dan Pinrang Perketat Penggunaan Masker
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Secara umum, kata Ansar, tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat Parepare terhadap pentingmya menggunakan masker saat berada di luar ruman, terbilang cukup tinggj. Hal inilah, kata dia, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan sanksi denda tidak diefektifkan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pinrang Mulai Sasar Kalangan Lansia
"Setiap menggelar giat ke lapangan bersama tim gabungan, masker menjadi salah satu bawaan yang selalu kita sertakan. Tujuannya, untuk mengantisipasi jika ada warga tidak menggunakan masker ketika razia berlangsung. Tentunya tetap ada langkah tegas. Lebih tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, pasti ada sanksi yang kita berikan," paparnya.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan , tambah Ansar, secara efektif diberlakukan sejak bulan September tahun 2020 lalu. Dalam perwali prokes diantaranya ditetapkan sanksi terhadap warga, rumah makan, cafe, dan perhotelan yang tidak memberlakukan protokol kesehatan, sanksinya Rp50 ribu.
"Sanksi denda tahun lalu yang menjaring hingga ratusan orang, cukup memberi efek jera bagi warga sehingga memakai masker menjadi pola keseharian hingga saat ini. Kita berharap, masyarakat tetap menanamkan kesadaran pentingnya disiplin prokes," tandasnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pinrang Mulai Sasar Kalangan Lansia
"Setiap menggelar giat ke lapangan bersama tim gabungan, masker menjadi salah satu bawaan yang selalu kita sertakan. Tujuannya, untuk mengantisipasi jika ada warga tidak menggunakan masker ketika razia berlangsung. Tentunya tetap ada langkah tegas. Lebih tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, pasti ada sanksi yang kita berikan," paparnya.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan , tambah Ansar, secara efektif diberlakukan sejak bulan September tahun 2020 lalu. Dalam perwali prokes diantaranya ditetapkan sanksi terhadap warga, rumah makan, cafe, dan perhotelan yang tidak memberlakukan protokol kesehatan, sanksinya Rp50 ribu.
"Sanksi denda tahun lalu yang menjaring hingga ratusan orang, cukup memberi efek jera bagi warga sehingga memakai masker menjadi pola keseharian hingga saat ini. Kita berharap, masyarakat tetap menanamkan kesadaran pentingnya disiplin prokes," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :