Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Jum'at, 24 Juli 2026 - 20:34 WIB
loading...
Polisi sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea sebagaimana dilaporkan Ketum MIO Indonesia Ays Prayogie, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea sebagaimana dilaporkan Ketum MIO Indonesia Ays Prayogie, beberapa waktu lalu. Hotman Paris sudah meminta maaf, meski demikian kasus terus berlanjut.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 saksi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilaporkan Ketum MIO Indonesia. Setelah itu, baru polisi akan melakukan klarifikasi terhadap Hotman Paris selaku Terlapor.
"Sehubungan laporan terhadap HPH, kebetulan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua MIO, Media Independen Online, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa saksi," ucapnya.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 saksi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilaporkan Ketum MIO Indonesia. Setelah itu, baru polisi akan melakukan klarifikasi terhadap Hotman Paris selaku Terlapor.
"Sehubungan laporan terhadap HPH, kebetulan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua MIO, Media Independen Online, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa saksi," ucapnya.
Lihat Juga :