Masuk Zona Hijau Covid-19, Parepare dan Pinrang Perketat Penggunaan Masker
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:41 WIB
loading...
Penggunaan masker di Pinrang dan Parepare tetap diperketat meski sudah masuk zona hijau Covid-19. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
PAREPARE - Meski telah ditetapkan sebagai wilayah zona hijau dari kasus aktif penyebaran virus Covid-19, Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang tetap memperketat disiplin protokol kesehatan (prokes), utamanya penggunaan masker bagi warga saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, Dyah Puspita Dewi mengatakan, berada di zona hijau tidak serta merta membuat lengah agar predikat tersebut dapat terus dipertahankan sebagai upaya melawan pandemi yang terjadi sejak tahun lalu.
Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
"Imbauan agar tak longgar dalam mematuhi prokes , hingga kini terus kita lakukan. Utamanya penggunaan masker saat berada di tempat-tempat umum. Dan itu secara masif dilakukan hingga ke tingkat desa," paparnya.
Peraturan Bupati terkait prokes yang diterbitkan tahun lalu, kata Dewi hingga kini belum dicabut, sehingga masih secara efektif diterapkan untuk masyarakat. Salah satu poin yang digarisbawahi, jelasnya, menjadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan.
"Tahun lalu sempat diberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Namun sanksi denda tersebut dihilangkan karena belum ada regulasi akan dikemanakan dans denda tersebut. Sanksi diganti pembinaan fisik seperti push-up," ujarnya.
Hal yang sama juga diterapkan di Parepare. Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muh Ansar Makkarai mengatakan, kendati sanksi denda mulai dihilangkan dan lebih dititik beratkan pada pembinan jika ditemukan warga melanggar prokes. Razia masker pun, kata dia, secara rutin tetap dilakukan tiga kali seminggu, yang secara bergilir menyisir seluruh wilayah kecamatan di Parepare.
Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, Dyah Puspita Dewi mengatakan, berada di zona hijau tidak serta merta membuat lengah agar predikat tersebut dapat terus dipertahankan sebagai upaya melawan pandemi yang terjadi sejak tahun lalu.
Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
"Imbauan agar tak longgar dalam mematuhi prokes , hingga kini terus kita lakukan. Utamanya penggunaan masker saat berada di tempat-tempat umum. Dan itu secara masif dilakukan hingga ke tingkat desa," paparnya.
Peraturan Bupati terkait prokes yang diterbitkan tahun lalu, kata Dewi hingga kini belum dicabut, sehingga masih secara efektif diterapkan untuk masyarakat. Salah satu poin yang digarisbawahi, jelasnya, menjadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan.
"Tahun lalu sempat diberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Namun sanksi denda tersebut dihilangkan karena belum ada regulasi akan dikemanakan dans denda tersebut. Sanksi diganti pembinaan fisik seperti push-up," ujarnya.
Hal yang sama juga diterapkan di Parepare. Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muh Ansar Makkarai mengatakan, kendati sanksi denda mulai dihilangkan dan lebih dititik beratkan pada pembinan jika ditemukan warga melanggar prokes. Razia masker pun, kata dia, secara rutin tetap dilakukan tiga kali seminggu, yang secara bergilir menyisir seluruh wilayah kecamatan di Parepare.
Lihat Juga :