Masuk Zona Hijau Covid-19, Parepare dan Pinrang Perketat Penggunaan Masker

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:41 WIB
loading...
Masuk Zona Hijau Covid-19,...
Penggunaan masker di Pinrang dan Parepare tetap diperketat meski sudah masuk zona hijau Covid-19. Foto: Sindonews/dok
A A A
PAREPARE - Meski telah ditetapkan sebagai wilayah zona hijau dari kasus aktif penyebaran virus Covid-19, Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang tetap memperketat disiplin protokol kesehatan (prokes), utamanya penggunaan masker bagi warga saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, Dyah Puspita Dewi mengatakan, berada di zona hijau tidak serta merta membuat lengah agar predikat tersebut dapat terus dipertahankan sebagai upaya melawan pandemi yang terjadi sejak tahun lalu.

Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi

"Imbauan agar tak longgar dalam mematuhi prokes , hingga kini terus kita lakukan. Utamanya penggunaan masker saat berada di tempat-tempat umum. Dan itu secara masif dilakukan hingga ke tingkat desa," paparnya.

Peraturan Bupati terkait prokes yang diterbitkan tahun lalu, kata Dewi hingga kini belum dicabut, sehingga masih secara efektif diterapkan untuk masyarakat. Salah satu poin yang digarisbawahi, jelasnya, menjadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan.

"Tahun lalu sempat diberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Namun sanksi denda tersebut dihilangkan karena belum ada regulasi akan dikemanakan dans denda tersebut. Sanksi diganti pembinaan fisik seperti push-up," ujarnya.

Hal yang sama juga diterapkan di Parepare. Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muh Ansar Makkarai mengatakan, kendati sanksi denda mulai dihilangkan dan lebih dititik beratkan pada pembinan jika ditemukan warga melanggar prokes. Razia masker pun, kata dia, secara rutin tetap dilakukan tiga kali seminggu, yang secara bergilir menyisir seluruh wilayah kecamatan di Parepare.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
Aipda Untung Nainggolan...
Aipda Untung Nainggolan Peduli Jaga Warga dari Penyebaran COVID-19
DPRD Intruksikan Pemprov...
DPRD Intruksikan Pemprov Jabar Kawal Ketat Penerapan Prokes di Objek Wisata
Gubernur Aceh Ingatkan...
Gubernur Aceh Ingatkan Empat Daerah Perbatasan Perketat Pemeriksaan
Mahasiswa asal Parepare...
Mahasiswa asal Parepare Tewas Tenggelam saat Mandi di Lowita Pinrang
Kemendagri Tetapkan...
Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi
73 CPNS Pemkab Pinrang...
73 CPNS Pemkab Pinrang Jalani Pelatihan Dasar
Rekomendasi
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved