Gubernur Aceh Ingatkan Empat Daerah Perbatasan Perketat Pemeriksaan
Sabtu, 15 Mei 2021 - 13:41 WIB
loading...
Hijriah, Gubernur Aceh menerbitkan surat khusus kepada 4 kepala daerah di Aceh yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga, Jumat (14/05/2021).
A
A
A
BANDA ACEH - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 pada arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah, Gubernur Aceh menerbitkan surat khusus kepada empat kepala daerah di Aceh yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga, Jumat (14/05/2021).
Keempat kepala daerah itu adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil, dan Wali Kota Subulussalam.
Surat tersebut berdasar pada Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B./KA.SATGAS/46/05/2021 Tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti regulasi tersebut di atas, gubernur meminta kepada bupati/wali kota kabupaten/kota di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, pada setiap pos penyekataan (check point) di perbatasan antar provinsi.
Baca juga: Ketua Dekranasda Aceh Nikmati Meugang Bersama Anak Binaan Rumoh Seujahtra Jroh Naguna
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menjelaskan, sebagai upaya pencegahan, seluruh pemangku kebijakan terkait diinstruksikan untuk tetap waspada dan memastikan para staf dan jajaran bersiaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh saat memimpin rapat dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, di Ruang Adat Meuligoe Gubernur Aceh.
Keempat kepala daerah itu adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil, dan Wali Kota Subulussalam.
Surat tersebut berdasar pada Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B./KA.SATGAS/46/05/2021 Tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti regulasi tersebut di atas, gubernur meminta kepada bupati/wali kota kabupaten/kota di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, pada setiap pos penyekataan (check point) di perbatasan antar provinsi.
Baca juga: Ketua Dekranasda Aceh Nikmati Meugang Bersama Anak Binaan Rumoh Seujahtra Jroh Naguna
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menjelaskan, sebagai upaya pencegahan, seluruh pemangku kebijakan terkait diinstruksikan untuk tetap waspada dan memastikan para staf dan jajaran bersiaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh saat memimpin rapat dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, di Ruang Adat Meuligoe Gubernur Aceh.
Lihat Juga :