7 Fakta Kasus Guru Supriyani Dituduh Menganiaya Anak Polisi, Nomor 5 Bikin Haru
loading...
A
A
A
KONAWE SELATAN - Kasus guru SD bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditahan gara-gara dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi terus bergulir. Terbaru guru honorer perempuan itu penahanannya ditangguhkan.
Foto/tangkapan layar
Peristiwa berawal saat Supriyani, yang bertugas sebagai guru SDN 4 Baito, Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi setempat.
Orang tua murid yang tidak terima kemudian melaporkan guru Supriyani ke polisi dan diproses hukum.
Hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama sepekan. Setelah muncul desakan dan permintaan keluarga, penahannya ditangguhkan. Namun proses hukum tetap berjalan.
Menurut informasi dari pihak sekolah, kejadian bermula ketika Supriyani sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Murid berinisial A ditegur oleh Supriyani karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.
Karena belum kondusif, Supriyani kemudian menegur lebih keras. Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya. Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.
Supriyani diproses hukum hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, yang merupakan anggota Polri.
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, dari rekan guru dan sekolah tempat Supriyani mengajar yang merasa penahanan tersebut janggal.
Foto/tangkapan layar
Peristiwa berawal saat Supriyani, yang bertugas sebagai guru SDN 4 Baito, Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi setempat.
Baca Juga
Orang tua murid yang tidak terima kemudian melaporkan guru Supriyani ke polisi dan diproses hukum.
Hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama sepekan. Setelah muncul desakan dan permintaan keluarga, penahannya ditangguhkan. Namun proses hukum tetap berjalan.
Berikut 7 Fakta Kasus Penahanan Supriyani:
1. Guru Menegur Siswa
Peristiwa yang membawa guru Supriyani ke balik jeruji besi terjadi pada awal Oktober 2024. Saat itu, Supriyani, yang mengajar kelas 4 di SDN 4 Baito menegur salah satu muridnya berinisial A.Menurut informasi dari pihak sekolah, kejadian bermula ketika Supriyani sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Murid berinisial A ditegur oleh Supriyani karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.
Karena belum kondusif, Supriyani kemudian menegur lebih keras. Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya. Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.
2. Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi
Supriyani dilaporkan polisi oleh orang tua A karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut. Laporan itu akhirnya menyeret Suryani hingga ke meja hijau dan kemudian ditahan.3. Ditahan di Lapas Perempuan Kendari
Supriyani diproses hukum hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, yang merupakan anggota Polri.
4. Rekan Guru dan PGRI Bersimpati
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, dari rekan guru dan sekolah tempat Supriyani mengajar yang merasa penahanan tersebut janggal.