Cabuli Mertua Berkali-kali, Oknum Polisi di Gresik Dihukum Penjara Tiga Tahun
Kamis, 20 Mei 2021 - 18:50 WIB
loading...
Terdakwa saat sidang virtual di PN Gresik. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A
A
A
GRESIK - Oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, melakukan pencabulan terhadap mertua sendiri berulangkali. Atas perbuatan tak terpuji itu, oknum berinisial NSH diganjar tiga tahun penjara. Terdakwa polisi itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.
Hal itu terubgkap dalam sidang perkara asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hary Ardianto, yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun kurungan penjara.
Baca juga: Wajah Sumringah Para Lansia Surabaya saat Digerebek Petugas Gabungan
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU memilih untuk pikir-pikir. Sementara terdakwa NSH mengajukan banding.
Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fathur Rochman menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.
Hal itu terubgkap dalam sidang perkara asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hary Ardianto, yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun kurungan penjara.
Baca juga: Wajah Sumringah Para Lansia Surabaya saat Digerebek Petugas Gabungan
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU memilih untuk pikir-pikir. Sementara terdakwa NSH mengajukan banding.
Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fathur Rochman menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.
Lihat Juga :