Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:09 WIB
loading...
Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian
Tampak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Stella Monica, kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Dengan mengenakan baju batik warna coklat, Stella tampak tenang ketika majelis hakim memanggilnya untuk duduk di kursi pesakitan. “Sehat pak hakim,” ujar Stella saat ketua majelis hakim Imam Supriyadi menanyakan keadaannya.

Baca juga: Guru Cantik Diteror Penagih Utang Pinjol Ilegal, OJK: Polisikan!

Majelis hakim kemudian membacakan putusan selanya yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.

Hakim Imam Supriyadi menyatakan, terkait keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat. "Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar Imam.

Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum Terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan. Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara.

Baca juga: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara

Begitupun terkait legal standing pelapor, menurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula. “Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Imam.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan. Namun kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.

"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dikonfirmasi terkait upaya perdamaian, Jauhar mengungkapkan kalau sebelumnya memang ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak. "Upaya itu sudah ada, tapi belum menemui titik temu. Ada beberapa permintaan dari pelapor yang dirasa masih memberatkan Kliennya," ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum L’Viors Ari Hans Simaela menyatakan pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan majelis hakim. Sebab memang apa yang didakwakan Penuntut Umum sudah sesuai prosedur. “Jadi kita sekarang ikuti tahap berikutnya yakni pembuktian,” ujarnya.

Ari juga meminta semua pihak dalam perkara ini untuk menghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan. Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019. Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)