Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Minggu, 28 Juli 2024 - 09:11 WIB
loading...
Gregorius Ronald Tannur (GRT) setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu(24/7/2024) langsung dibebaskan pada malam harinya. Foto/Dok.Okezone
A
A
A
SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur (GRT) setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu(24/7/2024) langsung dibebaskan pada malam harinya.
Hal itu setelah persyaratan administratif pembebasan telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan PN Surabaya.
Baca juga: Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Afrianti: Hakim Buta Hukum
"Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Wahyu Hendrajati dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati.
Hal itu setelah persyaratan administratif pembebasan telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan PN Surabaya.
Baca juga: Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Afrianti: Hakim Buta Hukum
"Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Wahyu Hendrajati dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati.
Lihat Juga :