Cekik Sopir, Wanita Hamil 6 Bulan Bareng Suami Begal Mobil Taksi Online di Tol Jombang
loading...

Sepasang suami istri, Herlambang Bintara (30) dan Antika Siti Alpiyah (26), ditangkap polisi usai melakukan pembegalan mobil taksi online di Jalan Tol Kesamben, Jombang, Jawa Timur. FOTO/MUKHTAR BAGUS
A
A
A
JOMBANG - Sepasang suami istri ( pasutri ), Herlambang Bintara (30) dan Antika Siti Alpiyah (26), ditangkap polisi usai melakukan pembegalan mobil taksi online di Jalan Tol Kesamben, Jombang, Jawa Timur. Ironisnya, aksi kriminal ini dilakukan saat sang istri, Antika, sedang mengandung enam bulan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, keduanya merencanakan aksi ini secara matang dari rumahnya di Gresik. Mereka memesan taksi online dari Surabaya menuju Tulungagung. Saat melintas di Tol Jombang, Herlambang tiba-tiba mencekik leher pengemudi, Wahid Nur Fadli (23), menggunakan tali rafia dari belakang. Sementara Antika, yang duduk di samping korban, membantu menghalangi upaya Wahid melawan.
"Korban dalam keadaan panik berhasil keluar dari mobil, tapi pelaku langsung mengambil alih kemudi. Saat korban berusaha masuk kembali, Antika menghalangi dengan menggigit dan memukul kepala korban menggunakan helm," kata Margono.
Wahid yang terluka kemudian meminta bantuan warga sekitar. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pasangan tersebut di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Mobil hasil begalan berhasil diamankan.
Investigasi mengungkap, pasutri ini sengaja memilih taksi online sebagai target karena dinilai lebih mudah diakses. Mereka diduga telah mempelajari rute sebelum beraksi. Setelah mengambil alih mobil, keduanya berusaha kabur ke luar kota namun tertangkap dalam waktu 24 jam.
Atas perbuatannya, Herlambang dan Antika terancam pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 365 KUHP) yang menjerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kehamilan pelaku wanita akan dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak menghapus tanggung jawab pidana," kata Margono.
Video amatir yang beredar memperlihatkan detik-detik penangkapan pasangan ini oleh polisi. Keduanya kini ditahan di Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, keduanya merencanakan aksi ini secara matang dari rumahnya di Gresik. Mereka memesan taksi online dari Surabaya menuju Tulungagung. Saat melintas di Tol Jombang, Herlambang tiba-tiba mencekik leher pengemudi, Wahid Nur Fadli (23), menggunakan tali rafia dari belakang. Sementara Antika, yang duduk di samping korban, membantu menghalangi upaya Wahid melawan.
"Korban dalam keadaan panik berhasil keluar dari mobil, tapi pelaku langsung mengambil alih kemudi. Saat korban berusaha masuk kembali, Antika menghalangi dengan menggigit dan memukul kepala korban menggunakan helm," kata Margono.
Wahid yang terluka kemudian meminta bantuan warga sekitar. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pasangan tersebut di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Mobil hasil begalan berhasil diamankan.
Investigasi mengungkap, pasutri ini sengaja memilih taksi online sebagai target karena dinilai lebih mudah diakses. Mereka diduga telah mempelajari rute sebelum beraksi. Setelah mengambil alih mobil, keduanya berusaha kabur ke luar kota namun tertangkap dalam waktu 24 jam.
Atas perbuatannya, Herlambang dan Antika terancam pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 365 KUHP) yang menjerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kehamilan pelaku wanita akan dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak menghapus tanggung jawab pidana," kata Margono.
Video amatir yang beredar memperlihatkan detik-detik penangkapan pasangan ini oleh polisi. Keduanya kini ditahan di Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(abd)