Guru Cantik Diteror Penagih Utang Pinjol Ilegal, OJK: Polisikan!

Rabu, 19 Mei 2021 - 07:24 WIB
loading...
Guru Cantik Diteror Penagih Utang Pinjol Ilegal, OJK: Polisikan!
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. Foto/iNews TV/Deni Irwansyah
A A A
MALANG - Guru TK di Kota Malang, Melati terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga dipecat dari tempatnya bekerja, dan diteror oleh penagih utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, mengimbau masyarakat teliti dan jeli dalam memilih pinjol .



Kepala OJK Malang, Sugirato Kasmuri mengatakan, ketika ada pinjol yang mengkopi kontak, bunga tidak transparan, dan melakukan teror hingga ancaman dalam penagihan, adalah ciri-ciri platform pinjol ilegal yang bisa dilaporkan ke polisi.



"OJK bersama Satgas Waspada Investasi, meminta masyarakat teliti dan jeli dalam meminjam uang di pinjol . Mengingat pinjol legal yang tercatat di OJK hanya 146 lembaga, sementara yang ilegal ada sekitar 3.193 lembaga," tuturnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6949 seconds (0.1#10.140)