Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:28 WIB
loading...
Gregorius Ronald Tannur akhirnya menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. Pihaknya berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.
“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” kata Mia kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. Pihaknya berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.
“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” kata Mia kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.
Lihat Juga :