WALHI dan Yayasan Konservasi Sumatera Soroti Kasus Perburuan Satwa Bengkulu Utara
loading...
A
A
A
BENGKULU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyoroti kasus perburuan satwa jenis elang ular Bido yang membelit oknum Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Direktur Eksekutif WALHI Daerah Bengkulu, Benny Ardiansyah mengatakan, pihaknya berharap masyarakat lebih bijak terhadap alam, hal ini dibutuhkan agar ekosistem tetap terjaga.
Aparatur Negara diharapkan lebih inovatif dalam memberikan pemahaman, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengetahui binatang apa saja yang dilindungi Undang- Undang.
"Aparatur negara harus lebih inovatif dalam memberikan pemahaman terhadap masyarkat sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat mana saja bintang yang dilindungi mana yang tidak," kata Benny. Baca: Pesta Miras Berdarah, Pria di Bali Tewas Dibantai Anak Kandungnya.
Sementara itu, Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan mengungkapkan perburuan satwa langka merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Penegakan hukum dibutuhkan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Jadi sangat perlu penegakan hukum undang-undang nomor 5 tahun 1990 bagi pelaku perburuan satwa lindungi. Untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. Baca Juga: Penampakan Buaya Besar yang Terperangkap Jaring di Tanjungjabung Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Daerah Bengkulu, Benny Ardiansyah mengatakan, pihaknya berharap masyarakat lebih bijak terhadap alam, hal ini dibutuhkan agar ekosistem tetap terjaga.
Aparatur Negara diharapkan lebih inovatif dalam memberikan pemahaman, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengetahui binatang apa saja yang dilindungi Undang- Undang.
"Aparatur negara harus lebih inovatif dalam memberikan pemahaman terhadap masyarkat sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat mana saja bintang yang dilindungi mana yang tidak," kata Benny. Baca: Pesta Miras Berdarah, Pria di Bali Tewas Dibantai Anak Kandungnya.
Sementara itu, Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan mengungkapkan perburuan satwa langka merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Penegakan hukum dibutuhkan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Jadi sangat perlu penegakan hukum undang-undang nomor 5 tahun 1990 bagi pelaku perburuan satwa lindungi. Untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. Baca Juga: Penampakan Buaya Besar yang Terperangkap Jaring di Tanjungjabung Barat.
(nag)