Presiden Terpilih Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Deforestasi
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan menjadi panglima dalam pemberantasan deforestasi. Hal itu demi menjaga kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Hal itu dibahas dalam FGD bertema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam" yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi, pascatambang, dan kemiskinan di daerah yang kaya SDA.
Deforestasi telah menjadi isu yang terus menerus, hingga mencapai 115.500 hektare per-tahun pada periode 2019-2020. Lubang-lubang tambang terbengkalai. Hingga 2023, terdapat sekitar 3.000 lubang bekas tambang yang belum direklamasi.
“Pada 2023 masih terdapat 26,5 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Agus, Jumat (4/10/2024).
Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura, Aji Ali Akbar menyoroti permasalahan stunting dan bencana alam sering terjadi di Indonesia, terutama banjir dan tanah longsor. “Bencana alam sebagian besar disebabkan alih fungsi lahan terjadi puluhan tahun lalu,” jelasnya.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya, Rachmad Safa’at menambahkan, kerusakan SDA di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia.
Dia menyoroti bagaimana eksploitasi SDA secara besar-besaran telah merusak hutan-hutan di Kalimantan dan menyebabkan kekayaan SDA tidak dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.
Hal itu dibahas dalam FGD bertema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam" yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi, pascatambang, dan kemiskinan di daerah yang kaya SDA.
Deforestasi telah menjadi isu yang terus menerus, hingga mencapai 115.500 hektare per-tahun pada periode 2019-2020. Lubang-lubang tambang terbengkalai. Hingga 2023, terdapat sekitar 3.000 lubang bekas tambang yang belum direklamasi.
“Pada 2023 masih terdapat 26,5 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Agus, Jumat (4/10/2024).
Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura, Aji Ali Akbar menyoroti permasalahan stunting dan bencana alam sering terjadi di Indonesia, terutama banjir dan tanah longsor. “Bencana alam sebagian besar disebabkan alih fungsi lahan terjadi puluhan tahun lalu,” jelasnya.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya, Rachmad Safa’at menambahkan, kerusakan SDA di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia.
Baca Juga
Dia menyoroti bagaimana eksploitasi SDA secara besar-besaran telah merusak hutan-hutan di Kalimantan dan menyebabkan kekayaan SDA tidak dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.