Presiden Terpilih Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Deforestasi
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 17:29 WIB
loading...
FGD Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan BPIP di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat. Foto/IST
A
A
A
PONTIANAK - Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan menjadi panglima dalam pemberantasan deforestasi. Hal itu demi menjaga kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Hal itu dibahas dalam FGD bertema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam" yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi, pascatambang, dan kemiskinan di daerah yang kaya SDA.
Baca juga: BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan
Deforestasi telah menjadi isu yang terus menerus, hingga mencapai 115.500 hektare per-tahun pada periode 2019-2020. Lubang-lubang tambang terbengkalai. Hingga 2023, terdapat sekitar 3.000 lubang bekas tambang yang belum direklamasi.
“Pada 2023 masih terdapat 26,5 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Agus, Jumat (4/10/2024).
Hal itu dibahas dalam FGD bertema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam" yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi, pascatambang, dan kemiskinan di daerah yang kaya SDA.
Baca juga: BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan
Deforestasi telah menjadi isu yang terus menerus, hingga mencapai 115.500 hektare per-tahun pada periode 2019-2020. Lubang-lubang tambang terbengkalai. Hingga 2023, terdapat sekitar 3.000 lubang bekas tambang yang belum direklamasi.
“Pada 2023 masih terdapat 26,5 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Agus, Jumat (4/10/2024).
Lihat Juga :