Wanita Berambut Pirang yang Maki-maki Petugas, Akhirnya Ditangkap dan Minta Maaf
Senin, 17 Mei 2021 - 18:08 WIB
loading...
Aksi tidak terpuji dipertontonkan seorang wanita yang marah-marah dan memaki petugas karena terkena penyekatan saat akan memasuki Pantai Anyer, Kini wanita itu telah ditangkap dan minta maaf. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
CILEGON - Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon , berhasil mengamankan seorang wanita yang videonya viral karena memaki-maki petugas saat dilarang ke Pantai Anyer, Minggu (16/5/2021).
Wanita seksiyang diketahui bernama Gustuti Rohmawati itu diamankan polisi di rumah saudaranya di Kampung Sangiang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Polres Cilegon Buru Wanita yang Maki Petugas Penyekatan Menuju Jalur Anyer
Gustutidiamankan bersama teman prianya bernama Hasan Bahrudin yang pada saat kejadian mengemudikan mobil Toyota Vios nomor polisi A 1330 TH .
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, Gustuti dengan pengemudi Vios bernama Hasan Bahrudin adalah pasangan suami-istri.
“Jadi setelah kami amankan, ternyata wanita dan pengemudi pasangan suami istri . Kemudian dari hasil keterangan yang kami dapatkan bahwa suami istri ini tinggal di Serang dan akan berangkat menuju ke Carita, Kabupaten Pandeglang,” ujar Sigit kepada wartawan saat di Mapolres Cilegon, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Viral! Terkena Penyekatan Dilarang Ke Anyer, Wanita Berambut Pirang Marah - Marah
Wanita seksiyang diketahui bernama Gustuti Rohmawati itu diamankan polisi di rumah saudaranya di Kampung Sangiang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Polres Cilegon Buru Wanita yang Maki Petugas Penyekatan Menuju Jalur Anyer
Gustutidiamankan bersama teman prianya bernama Hasan Bahrudin yang pada saat kejadian mengemudikan mobil Toyota Vios nomor polisi A 1330 TH .
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, Gustuti dengan pengemudi Vios bernama Hasan Bahrudin adalah pasangan suami-istri.
“Jadi setelah kami amankan, ternyata wanita dan pengemudi pasangan suami istri . Kemudian dari hasil keterangan yang kami dapatkan bahwa suami istri ini tinggal di Serang dan akan berangkat menuju ke Carita, Kabupaten Pandeglang,” ujar Sigit kepada wartawan saat di Mapolres Cilegon, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Viral! Terkena Penyekatan Dilarang Ke Anyer, Wanita Berambut Pirang Marah - Marah
Lihat Juga :