Wanita Berambut Pirang yang Maki-maki Petugas, Akhirnya Ditangkap dan Minta Maaf

Senin, 17 Mei 2021 - 18:08 WIB
loading...
Wanita Berambut Pirang yang Maki-maki Petugas, Akhirnya Ditangkap dan Minta Maaf
Aksi tidak terpuji dipertontonkan seorang wanita yang marah-marah dan memaki petugas karena terkena penyekatan saat akan memasuki Pantai Anyer, Kini wanita itu telah ditangkap dan minta maaf. Foto: Dok/SINDONews
A A A
CILEGON - Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon , berhasil mengamankan seorang wanita yang videonya viral karena memaki-maki petugas saat dilarang ke Pantai Anyer, Minggu (16/5/2021).

Wanita seksiyang diketahui bernama Gustuti Rohmawati itu diamankan polisi di rumah saudaranya di Kampung Sangiang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.



Gustutidiamankan bersama teman prianya bernama Hasan Bahrudin yang pada saat kejadian mengemudikan mobil Toyota Vios nomor polisi A 1330 TH .

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, Gustuti dengan pengemudi Vios bernama Hasan Bahrudin adalah pasangan suami-istri.

“Jadi setelah kami amankan, ternyata wanita dan pengemudi pasangan suami istri . Kemudian dari hasil keterangan yang kami dapatkan bahwa suami istri ini tinggal di Serang dan akan berangkat menuju ke Carita, Kabupaten Pandeglang,” ujar Sigit kepada wartawan saat di Mapolres Cilegon, Senin (17/5/2021).



Kapolres mengungkapkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menyesali perbuatannya sertameminta maaf kepada institusi Polri dan jajaran Dishub yang bertugas pada saat kejadian.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya sebesar - besarnya kepada Dishub dan petugas Dinas Kesehatan Kota Cilegonyang berjaga di pos penyekatan jalur menuju Anyer, khususnya kepada petugas kepolisian dan masyarakat seluruh Indonesia atas sikap dan perilaku saya yang pada saat itu meluap dan emosi karena diminta untuk putar balik. Padahal tujuan saya bukan untuk berwisata ke Pantai Anyer melainkan untuk menjenguk saudara saya sedang sakit. Intinya saya sangat menyesal atas perbuatan saya,” ungkap Gustuti di tempat yang sama.



Sementara untuk penyelesaian perkara ini, polisi akan memproses secara restorative justice. Hal itu merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6032 seconds (0.1#10.140)