KASN Bakal Awasi Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar

Senin, 17 Mei 2021 - 10:54 WIB
loading...
KASN Bakal Awasi Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar
Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) telah menyetujui pelaksanaan job fit atau uji kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Hal itu tertuang dalam surat KASN Nomor: B-1767/KASN/05/2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto disebutkan bahwa KASN menyetujui rencana uji kompetensi terhadap 22 pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi dan pengisian jabatan lowong lingkup Pemkot Makassar.

Sedangkan dua pejabat lainnya yang juga diusul, diminta untuk tidak diikutkan job fit dikarenakan telah memasuki masa pensiun. Mereka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Taufik Rachman yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2021, dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian yang pensiun per 1 Juni 2021.

Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Bahkan, KASN menegaskan Pemkot Makassar untuk tidak menjadikan uji kompetensi sebagai acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat. Tasdik menyampaikan pemberhentian atau demosi pejabat hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS.



Serta memenuhi ketentuan Pasal 116 Ayat 2, Pasal 117 dan Pasal 118 dalam UU 5/2014 tentang ASN, dan Pasal 114 PP 11/2017. "Perlu kami tegaskan, uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya," tegas Tasdik.

Kata dia, pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama hendaknya berpedoman pada Pasal 131 PP/2017 dan Pasal 132 PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana, dalam Pasal 131 Ayat 1 disebutkan pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.

Sementara pengisian JPT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Ayat 1 harus memenuhi syarat yakni satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan, dan menduduki jabatan paling singkat dua tahun atau paling lama lima tahun.

Sedangkan Pasal 132 PP 17/2020 disebutkan pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.

Pada pasal tersebut, mutasi yang dimaksud yakni sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Pengisian JPT yang dimaksud dalam Pasal 132 Ayat 1 dilakukan dengan berkoordinasi dengan KASN.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)