KASN Bakal Awasi Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar
Senin, 17 Mei 2021 - 10:54 WIB
loading...
Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) telah menyetujui pelaksanaan job fit atau uji kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Hal itu tertuang dalam surat KASN Nomor: B-1767/KASN/05/2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto disebutkan bahwa KASN menyetujui rencana uji kompetensi terhadap 22 pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi dan pengisian jabatan lowong lingkup Pemkot Makassar.
Sedangkan dua pejabat lainnya yang juga diusul, diminta untuk tidak diikutkan job fit dikarenakan telah memasuki masa pensiun. Mereka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Taufik Rachman yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2021, dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian yang pensiun per 1 Juni 2021.
Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Bahkan, KASN menegaskan Pemkot Makassar untuk tidak menjadikan uji kompetensi sebagai acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat. Tasdik menyampaikan pemberhentian atau demosi pejabat hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gelar Job Fit untuk Pejabat Eselon II Pekan Ini
Dalam surat yang ditandatangani langsung Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto disebutkan bahwa KASN menyetujui rencana uji kompetensi terhadap 22 pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi dan pengisian jabatan lowong lingkup Pemkot Makassar.
Sedangkan dua pejabat lainnya yang juga diusul, diminta untuk tidak diikutkan job fit dikarenakan telah memasuki masa pensiun. Mereka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Taufik Rachman yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2021, dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian yang pensiun per 1 Juni 2021.
Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Bahkan, KASN menegaskan Pemkot Makassar untuk tidak menjadikan uji kompetensi sebagai acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat. Tasdik menyampaikan pemberhentian atau demosi pejabat hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gelar Job Fit untuk Pejabat Eselon II Pekan Ini
Lihat Juga :