KASN Bakal Awasi Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar

Senin, 17 Mei 2021 - 10:54 WIB
loading...
KASN Bakal Awasi Pelaksanaan...
Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) telah menyetujui pelaksanaan job fit atau uji kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Hal itu tertuang dalam surat KASN Nomor: B-1767/KASN/05/2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto disebutkan bahwa KASN menyetujui rencana uji kompetensi terhadap 22 pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi dan pengisian jabatan lowong lingkup Pemkot Makassar.

Sedangkan dua pejabat lainnya yang juga diusul, diminta untuk tidak diikutkan job fit dikarenakan telah memasuki masa pensiun. Mereka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Taufik Rachman yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2021, dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian yang pensiun per 1 Juni 2021.

Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Bahkan, KASN menegaskan Pemkot Makassar untuk tidak menjadikan uji kompetensi sebagai acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat. Tasdik menyampaikan pemberhentian atau demosi pejabat hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gelar Job Fit untuk Pejabat Eselon II Pekan Ini

Serta memenuhi ketentuan Pasal 116 Ayat 2, Pasal 117 dan Pasal 118 dalam UU 5/2014 tentang ASN, dan Pasal 114 PP 11/2017. "Perlu kami tegaskan, uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya," tegas Tasdik.

Kata dia, pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama hendaknya berpedoman pada Pasal 131 PP/2017 dan Pasal 132 PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana, dalam Pasal 131 Ayat 1 disebutkan pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.

Sementara pengisian JPT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Ayat 1 harus memenuhi syarat yakni satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan, dan menduduki jabatan paling singkat dua tahun atau paling lama lima tahun.

Sedangkan Pasal 132 PP 17/2020 disebutkan pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.

Pada pasal tersebut, mutasi yang dimaksud yakni sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Pengisian JPT yang dimaksud dalam Pasal 132 Ayat 1 dilakukan dengan berkoordinasi dengan KASN.

"Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaika kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali," papar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto menyampaikan pelaksanaan job fit merupakan awal dari rencana resetting yang akan dilakukan pasangan Danny-Fatma. Dari hasil job fit, kata Danny, bukan tidak mungkin ada pejabat eselon II yang akan dinonjobkan. Itu bergantung kinerja mereka.

"Nanti dari job fit itu akan menghasilkan pejabat yang masih bisa dipertahankan dan pejabat yang tidak bisa dipertahankan. Jadi ada potensi nonjob," tegas Danny.

Apalagi kata dia, Danny-Fatma telah menetapkan tiga kriteria dalam menentukan pejabat. Diantaranya, bebas indikasi korupsi, bebas narkoba, dan bebas radikalisme. Danny menyebutkan khusus kriteria bebas indikasi korupsi diukur dari beberapa hal, yakni jujur dalam melaporkan harta kekayaannya, tidak ada temuan BPK, dan tidak ada temuan Inspektorat.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu kalau tidak Senin yah Selasa baru diumumkan. Kalau ada orang yang menyangkut di situ, maka saya langsung non jobkan karena dia tidak memenuhi syarat," papar dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Dukung Caleg DPR RI,...
Dukung Caleg DPR RI, Camat hingga Kepala Dinas di Pandeglang Dijatuhi Sanksi
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Ketua KASN: Politik...
Ketua KASN: Politik Kerap Menyeret Keterlibatan ASN dalam Pemilu
KASN Perintahkan Pj...
KASN Perintahkan Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat yang Tuai Polemik
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Rekomendasi
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved