KASN Bakal Awasi Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) telah menyetujui pelaksanaan job fit atau uji kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Hal itu tertuang dalam surat KASN Nomor: B-1767/KASN/05/2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto disebutkan bahwa KASN menyetujui rencana uji kompetensi terhadap 22 pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi dan pengisian jabatan lowong lingkup Pemkot Makassar.
Sedangkan dua pejabat lainnya yang juga diusul, diminta untuk tidak diikutkan job fit dikarenakan telah memasuki masa pensiun. Mereka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Taufik Rachman yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2021, dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian yang pensiun per 1 Juni 2021.
Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Bahkan, KASN menegaskan Pemkot Makassar untuk tidak menjadikan uji kompetensi sebagai acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat. Tasdik menyampaikan pemberhentian atau demosi pejabat hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Serta memenuhi ketentuan Pasal 116 Ayat 2, Pasal 117 dan Pasal 118 dalam UU 5/2014 tentang ASN, dan Pasal 114 PP 11/2017. "Perlu kami tegaskan, uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya," tegas Tasdik.
Kata dia, pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama hendaknya berpedoman pada Pasal 131 PP/2017 dan Pasal 132 PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana, dalam Pasal 131 Ayat 1 disebutkan pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
Sementara pengisian JPT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Ayat 1 harus memenuhi syarat yakni satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan, dan menduduki jabatan paling singkat dua tahun atau paling lama lima tahun.
Sedangkan Pasal 132 PP 17/2020 disebutkan pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.
Pada pasal tersebut, mutasi yang dimaksud yakni sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Pengisian JPT yang dimaksud dalam Pasal 132 Ayat 1 dilakukan dengan berkoordinasi dengan KASN.
"Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaika kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali," papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto menyampaikan pelaksanaan job fit merupakan awal dari rencana resetting yang akan dilakukan pasangan Danny-Fatma. Dari hasil job fit, kata Danny, bukan tidak mungkin ada pejabat eselon II yang akan dinonjobkan. Itu bergantung kinerja mereka.
"Nanti dari job fit itu akan menghasilkan pejabat yang masih bisa dipertahankan dan pejabat yang tidak bisa dipertahankan. Jadi ada potensi nonjob," tegas Danny.
Apalagi kata dia, Danny-Fatma telah menetapkan tiga kriteria dalam menentukan pejabat. Diantaranya, bebas indikasi korupsi, bebas narkoba, dan bebas radikalisme. Danny menyebutkan khusus kriteria bebas indikasi korupsi diukur dari beberapa hal, yakni jujur dalam melaporkan harta kekayaannya, tidak ada temuan BPK, dan tidak ada temuan Inspektorat.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu kalau tidak Senin yah Selasa baru diumumkan. Kalau ada orang yang menyangkut di situ, maka saya langsung non jobkan karena dia tidak memenuhi syarat," papar dia.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto disebutkan bahwa KASN menyetujui rencana uji kompetensi terhadap 22 pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi dan pengisian jabatan lowong lingkup Pemkot Makassar.
Sedangkan dua pejabat lainnya yang juga diusul, diminta untuk tidak diikutkan job fit dikarenakan telah memasuki masa pensiun. Mereka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Taufik Rachman yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2021, dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian yang pensiun per 1 Juni 2021.
Meski telah mendapat persetujuan, job fit Pemkot Makassar tetap dalam pengawasan KASN. Bahkan, KASN menegaskan Pemkot Makassar untuk tidak menjadikan uji kompetensi sebagai acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat. Tasdik menyampaikan pemberhentian atau demosi pejabat hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Serta memenuhi ketentuan Pasal 116 Ayat 2, Pasal 117 dan Pasal 118 dalam UU 5/2014 tentang ASN, dan Pasal 114 PP 11/2017. "Perlu kami tegaskan, uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya," tegas Tasdik.
Kata dia, pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama hendaknya berpedoman pada Pasal 131 PP/2017 dan Pasal 132 PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana, dalam Pasal 131 Ayat 1 disebutkan pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
Sementara pengisian JPT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Ayat 1 harus memenuhi syarat yakni satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan, dan menduduki jabatan paling singkat dua tahun atau paling lama lima tahun.
Sedangkan Pasal 132 PP 17/2020 disebutkan pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.
Pada pasal tersebut, mutasi yang dimaksud yakni sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Pengisian JPT yang dimaksud dalam Pasal 132 Ayat 1 dilakukan dengan berkoordinasi dengan KASN.
"Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaika kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali," papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto menyampaikan pelaksanaan job fit merupakan awal dari rencana resetting yang akan dilakukan pasangan Danny-Fatma. Dari hasil job fit, kata Danny, bukan tidak mungkin ada pejabat eselon II yang akan dinonjobkan. Itu bergantung kinerja mereka.
"Nanti dari job fit itu akan menghasilkan pejabat yang masih bisa dipertahankan dan pejabat yang tidak bisa dipertahankan. Jadi ada potensi nonjob," tegas Danny.
Apalagi kata dia, Danny-Fatma telah menetapkan tiga kriteria dalam menentukan pejabat. Diantaranya, bebas indikasi korupsi, bebas narkoba, dan bebas radikalisme. Danny menyebutkan khusus kriteria bebas indikasi korupsi diukur dari beberapa hal, yakni jujur dalam melaporkan harta kekayaannya, tidak ada temuan BPK, dan tidak ada temuan Inspektorat.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu kalau tidak Senin yah Selasa baru diumumkan. Kalau ada orang yang menyangkut di situ, maka saya langsung non jobkan karena dia tidak memenuhi syarat," papar dia.
(agn)