Panik, Residivis Narkoba di Bima Nekat Tabrak Mobil Polisi saat Akan Diringkus
loading...
A
A
A
BIMA - Seorang residivis bandar narkoba, Muhamad Rosihan Qolby (24) kembali diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota , Nusa Tenggara Barat ( NTB ), Kamis (06/05/2021).
Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba jenis sabu di salah satu pemesan di Jalan Danatraha Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reserse Narkoba, Bripka Taufarrahman
Berdasarkan data kepolisian setempat, pelaku Muhamad Rosihan Qolby merupakan residivis bandar narkoba yang baru tiga bulan menghirup udara segar, setelah bebas dari penjara atas kasus yang sama.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti 22 poket sabu, seberat 20.05 gram. Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lain seperti, dompet, alat timbangan, korek gas, handphone yang dipakai menghubungi pemesan, tabung kaca dan uang tunai Rp 5.060.000 yang diduga dari hasil penjualan,"kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli.
Dijelaskan, penangkapan terhadap residivis bandar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui seringnya terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki hasil laporan yang masuk.
Alhasil, petugas mendapati pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dibuntuti, petugas pun langsung menghadang pelaku yang saat itu sedang berhenti dipinggir jalan.
“Melihat tim Opsnal Resnarkoba menghadang, pelaku sempat kaget dan menambrak mobil yang dipakai anggota. Ia pun melarikan diri setelah sempat membuang 5 poket sabu yang dibungkus dengan plastik. Tak jauh kabur, pelaku pun diringkus dan digeledah hingga didapatkan 17 poket sabu lainnya yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam,"ungkapnya.
Muhamad Rosihan Qolby yang merupakan warga lingkungan Tolotongga, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, tak berkutik setelah diringkus petugas. Dia pun terpaksa mengambil kembali 5 poket sabu yang telah dibuangnya pada TKP pertama.
Pelaku pun akhirnya digelandang ke kantor Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses serta diinterogasi lebih lanjut. Pelaku juga telah dilakukan tes urin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
"Karena dia residivis, jelas akan diberikan efek jera lebih berat hukuman dari sebelumnya. Untuk selanjutnya, beberapa target operasi lainnya akan kami tuntuskan mengingat narkoba adalah barang haram yang merusak generasi,"pungkasnya.
Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba jenis sabu di salah satu pemesan di Jalan Danatraha Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reserse Narkoba, Bripka Taufarrahman
Berdasarkan data kepolisian setempat, pelaku Muhamad Rosihan Qolby merupakan residivis bandar narkoba yang baru tiga bulan menghirup udara segar, setelah bebas dari penjara atas kasus yang sama.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti 22 poket sabu, seberat 20.05 gram. Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lain seperti, dompet, alat timbangan, korek gas, handphone yang dipakai menghubungi pemesan, tabung kaca dan uang tunai Rp 5.060.000 yang diduga dari hasil penjualan,"kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli.
Dijelaskan, penangkapan terhadap residivis bandar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui seringnya terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki hasil laporan yang masuk.
Alhasil, petugas mendapati pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dibuntuti, petugas pun langsung menghadang pelaku yang saat itu sedang berhenti dipinggir jalan.
“Melihat tim Opsnal Resnarkoba menghadang, pelaku sempat kaget dan menambrak mobil yang dipakai anggota. Ia pun melarikan diri setelah sempat membuang 5 poket sabu yang dibungkus dengan plastik. Tak jauh kabur, pelaku pun diringkus dan digeledah hingga didapatkan 17 poket sabu lainnya yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam,"ungkapnya.
Muhamad Rosihan Qolby yang merupakan warga lingkungan Tolotongga, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, tak berkutik setelah diringkus petugas. Dia pun terpaksa mengambil kembali 5 poket sabu yang telah dibuangnya pada TKP pertama.
Pelaku pun akhirnya digelandang ke kantor Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses serta diinterogasi lebih lanjut. Pelaku juga telah dilakukan tes urin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
"Karena dia residivis, jelas akan diberikan efek jera lebih berat hukuman dari sebelumnya. Untuk selanjutnya, beberapa target operasi lainnya akan kami tuntuskan mengingat narkoba adalah barang haram yang merusak generasi,"pungkasnya.
(nic)