Pemprov NTB Terbitkan Izin, Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Naik di Kejaksaan
loading...
A
A
A
BIMA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan izin dermaga wisata milik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, pada 4 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Sedangkan Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota sejak 9 November 2020 atas pembangunan dermaga wisata yang tak memiliki izin.
Baca juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Tahap demi tahap, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, telah mengantongi izin demi memenuhi syarat kepemilikan dermaga yang telah dibangun di atas tanah milik negara di kawasan pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Kepala DPM-PTSP NTB, Muhammad Rum menjelaskan, izin yang dikeluarkan merupakan izin lingkungan. Sementara beberapa izin lainnya seperti izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga harus dikantongi pula.
Izin lingkungan DPM-PTSP dikeluarkan setelah sebelumnya mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Termasuk pertimbangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.
"Izin lingkungan telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)," kata Muhammad Rum kepada sejumlah awak media di NTB saat dikonfirmasi.
Meski kasus Wakil Wali Kota Bima telah menghadapi tingkatan serius pada proses hukum, namun hal itu tidak mempengaruhi pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan.
Terkait izin lingkungan yang diterbitkan dengan kasus Wakil Wali Kota Bima, Rum menjawab tak ada korelasinya kasus pembangunan Jetty dimaksud dengan izin dikeluarkan, karena izin dikeluarkan sesuai waktu pengajuan dilakukan oleh pemohon (Feri Sofiyan).
Baca juga: Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Sedangkan Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota sejak 9 November 2020 atas pembangunan dermaga wisata yang tak memiliki izin.
Baca juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Tahap demi tahap, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, telah mengantongi izin demi memenuhi syarat kepemilikan dermaga yang telah dibangun di atas tanah milik negara di kawasan pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Kepala DPM-PTSP NTB, Muhammad Rum menjelaskan, izin yang dikeluarkan merupakan izin lingkungan. Sementara beberapa izin lainnya seperti izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga harus dikantongi pula.
Izin lingkungan DPM-PTSP dikeluarkan setelah sebelumnya mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Termasuk pertimbangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.
"Izin lingkungan telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)," kata Muhammad Rum kepada sejumlah awak media di NTB saat dikonfirmasi.
Meski kasus Wakil Wali Kota Bima telah menghadapi tingkatan serius pada proses hukum, namun hal itu tidak mempengaruhi pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan.
Terkait izin lingkungan yang diterbitkan dengan kasus Wakil Wali Kota Bima, Rum menjawab tak ada korelasinya kasus pembangunan Jetty dimaksud dengan izin dikeluarkan, karena izin dikeluarkan sesuai waktu pengajuan dilakukan oleh pemohon (Feri Sofiyan).