Wanita Cantik Ini Raup Rp48 Miliar dari Penipuan Investasi Tanah di Surabaya

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:27 WIB
loading...
Wanita Cantik Ini Raup Rp48 Miliar dari Penipuan Investasi Tanah di Surabaya
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan dari tersangka LY (baju tahanan biru). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Kota Surabaya dengan tersangka wanita cantik berinisial LY (48). LY diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga: Tragis! Ibu, Anak dan Cucu Tewas Tewas Tertabrak Pikap Usai Belanja Lebaran

Tersangka yang diketahui sebagai warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Pada 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim.

Baca juga: 2 Bulan Layani 40 Pria Hidung Belang, Gadis Belia Ini Dibayar Rp500 Ribu

"Kali ini, tersangka menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (6/5/2021).

Dalam kasus dugaan penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. Setelah dicek ternyata, lahan investasi yang ditawarkan bukan milik tersangka melainkan orang lain.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

Polisi mengamankan pula 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, tiga unit mobil pick up, 6 buah jam tangan berbagai merek mulai dari Rolex, Franck Muller, dan tiga buah cincin natural blue sapphire, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, tersangka memiliki keahlian bisa meyakinkan korban. Hingga si korban tidak sadar dan dalam waktu 6 bulan secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka.

"Untuk kasus ini, kita kenakan pasal TPPU, sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor. Jadi aset tidak hilang dan bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5267 seconds (0.1#10.140)