Wanita Cantik Ini Raup Rp48 Miliar dari Penipuan Investasi Tanah di Surabaya
Kamis, 06 Mei 2021 - 21:27 WIB
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan dari tersangka LY (baju tahanan biru). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Kota Surabaya dengan tersangka wanita cantik berinisial LY (48). LY diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Baca juga: Tragis! Ibu, Anak dan Cucu Tewas Tewas Tertabrak Pikap Usai Belanja Lebaran
Tersangka yang diketahui sebagai warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Pada 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim.
Baca juga: 2 Bulan Layani 40 Pria Hidung Belang, Gadis Belia Ini Dibayar Rp500 Ribu
"Kali ini, tersangka menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (6/5/2021).
Dalam kasus dugaan penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. Setelah dicek ternyata, lahan investasi yang ditawarkan bukan milik tersangka melainkan orang lain.
Baca juga: Tragis! Ibu, Anak dan Cucu Tewas Tewas Tertabrak Pikap Usai Belanja Lebaran
Tersangka yang diketahui sebagai warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Pada 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim.
Baca juga: 2 Bulan Layani 40 Pria Hidung Belang, Gadis Belia Ini Dibayar Rp500 Ribu
"Kali ini, tersangka menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (6/5/2021).
Dalam kasus dugaan penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. Setelah dicek ternyata, lahan investasi yang ditawarkan bukan milik tersangka melainkan orang lain.
Lihat Juga :