Bone Bolango Putuskan Seluruh Aktivitas di Obyek Wisata Dihentikan

Kamis, 06 Mei 2021 - 22:53 WIB
loading...
Bone Bolango Putuskan...
SE dengan Nomor 200/BKB-POL/ 66/V/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bone Bolango ini dikeluarkan bupati tertanggal 5 Mei 2021.
A A A
SUWAWA - Mulai 12-20 Mei 2021 seluruh aktivitas obyek wisata dihentikan di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bone Bolango Hamim Pou. SE dengan Nomor 200/BKB-POL/ 66/V/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bone Bolango ini dikeluarkan bupati tertanggal 5 Mei 2021.

Dalam SE pertama dinyatakan aktivitas obyek wisata yang dihentikan sementara meliputi obyek wisata baik yang dikelola oleh Pemda maupun yang dikelola oleh masyarakat, baik secara perorangan dan atau secara berkelompok.

SE tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi tingkat perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang cenderung meningkat di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo.

Selain itu, SE ini juga sebagai tindak lanjut pokok-pokok notulen rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango perihal pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya di Provinsi Gorontalo.

Adapun isi SE yang kedua yakni, tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang dari 12-20 Mei 2021. Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, café, restoran atau tempat keramaian umum lainnya.

Selanjutnya, keempat untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan cegah sebaran Covid-19.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Bone Bolango akan melakukan upaya rekayasa lalu lintas dalam rangka upaya menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan di jalan utama di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Keenam, untuk efektifnya surat edaran ini, maka aparat TNI/POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bone Bolango akan melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktifitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran ini.

Edaran tersebut, ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone Bolango, dan Camat se Kabupaten Bone Bolango.

“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atasnya disampaikan terima kasih,” kata Bupati Hamim Pou sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)